Kelurahan Bersih Narkoba di Kota Palangka Raya

id fairid naparin,palangka raya,kelurahan bersinar,P4GN

Kelurahan Bersih Narkoba di Kota Palangka Raya

Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin (dua kiri) me meluncurkan dua kelurahan di wilayah setempat sebagai Kelurahan Bersih Narkoba (Bersinar) di Palangka Raya, Kamis (24/6/2021). (ANTARA/HO/Protokol Komunikasi Palangka Raya)

Palangka Raya (ANTARA) - Wali Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, Fairid Naparin, Kamis, meresmikan Kelurahan Bersih Narkoba (Bersinar) untuk mencegah dan menanggulangi peredaran narkoba di daerah ini.

"Hari ini (Kamis) Pemerintah Kota Palangka Raya menetapkan Kelurahan Sabaru dan Kereng Bangkira sebagai Kelurahan Bersinar," kata Fairid di Palangka Raya.

Kedua kelurahan tersebut ditetapkan sebagai Kelurahan Bersinar usai dinilai Tim Terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) yang diinisiasi Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Kalteng dan BNN Kota Palangka Raya.

Penetapan dua Kelurahan Bersinar dilakukan di Dermaga Kereng Bangkirai dihadiri Kepala BNNP Kalteng Edi Swasono.

Ia mengatakan Kelurahan Bersinar merupakan upaya penguatan ketahanan masyarakat dan pemerintahan untuk mencegah dan menanggulangi peredaran narkoba.

Menurut Fairid, penguatan ketahanan di tingkat kelurahan menjadi sangat strategis karena jangkauan tugas yang relatif kecil dan kondisi masyarakat yang cenderung lebih memahami kondisi sosial, ekonomi, dan keamanan lingkungan.

Dengan begitu, lanjut dia, peredaran narkoba yang selama ini ditengarai masih marak di tengah masyarakat dan tingkat kelurahan dapat ditekan. Apalagi, penyalahgunaan narkoba dapat berdampak pada kesehatan fisik, mental, dan menjadi salah satu penyebab tindak kriminal.

Ia mengatakan dua Kelurahan Bersinar tersebut harus menjadi garda terdepan dalam pemberantasan narkoba. Untuk mewujudkan Kelurahan Bersinar, pihaknya akan memberdayakan perangkat kelurahan dan masyarakat guna pencegahan dan penyalahgunaan narkoba.

Apalagi, keterlibatan lapisan masyarakat dan pemerintah daerah khususnya kelurahan untuk pencegahan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkoba akan mampu menurunkan angka prevalensi dan mewujudkan Indonesia yang bersih dari narkoba.

Fairid mengatakan program ini wujud sinergitas pemerintah daerah dalam mengimplementasikan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika.