Palu (ANTARA) - Semua pekerja yang dirumahkan akibat pandemi COVID-19 di seluruh daerah di Provinsi Sulawesi Tengah, kini telah kembali bekerja.
"Berdasarkan pemantauan langsung di lapangan dan laporan yang kami terima, semua pekerja formal yang dirumahkan sudah kembali bekerja,"kata Kepala Bidang Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Sulteng Joko Pranowo di Kota Palu, Kamis.
Ia menyatakan semua pekerja tersebut bekerja di perusahaan atau di tempat-tempat usaha yang terdata dan terdaftar di Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulteng.
Joko mengatakan akibat pandemi COVID-19 yang terjadi sejak Maret tahun 2020, ada sekitar 11.000 pekerja yang terdampak dan sempat dirumahkan karena pihak pemberi kerja tidak sanggup menggaji mereka.
"Jika ada pekerja yang masih dirumahkan dan tidak dipanggil lagi agar kembali bekerja oleh perusahaan atau pemberi kerja karena tempat mereka bekerja menerima karyawan baru maka laporkan kepada kami agar kami tindaklanjuti,"ucapnya.
Joko menyatakan pihak pemberi kerja wajib mempekerjakan lagi para pekerjanya yang dirumahkan apabila omzet dan keuntungan pemberi kerja tersebut sudah kembali normal sebab pekerja yang dirumahkan itu masih berstatus karyawan.
"Namun jika pekerja yang dirumahkan itu mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), maka pihak pemberi kerja wajib memberikan mereka pesangon. Jika tidak maka itu melanggar dan kami akan tindak tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.