Nelayan Boyantongo Parigi Ramai-ramai Daftar BPJS Ketenagakerjaan

id bpjs ketenagakerjaan

Nelayan Boyantongo Parigi Ramai-ramai Daftar BPJS Ketenagakerjaan

Kepala Cabang Perintis BPJS TK Parigi-Loji, Mansyur, sedang memberikan penjelasan dalam sosialisasi dan edukasi di TPI Boyantongo, Minggu (29/11) (Antarasulteng.com/istimewa)

Iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk nelayan, petani, pedagang dan pekerja mandiri hanya Rp16.800/bulan.
Parigi, Sulteng (antarasulteng.com) - Sedikitnya 100 orang nelayan, petani dan pedagang di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Boyantongo, Kecamatan Parigi Selatan, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, mendaftarkan diri menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, setelah mengikuti sosialisasi dan edukasi, Minggu.

"Para nelayan sangat antusias dengan program BPJS Ketenagakerjaan sehingga langsung mendaftaran diri. Puluhan nelayan lainnya mengaku kecewa karena adanya pembatasan usia sehingga mereka tidak bisa lagi menjadi peserta," kata Mansyur, Kepala Cabang Perintis BPJS Ketenagakerjaan Parigi Moutong-Loji di Parigi, Minggu.

BPJS Ketenagakerjaan bekerja sama Camat Parigi Selatan menggelar sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat nelayan, petani dan pedagang yang diikuti sekitar 200 orang.

Materi sosialisasi dan edukasi adalah terkait manfaat program BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja bukan penerima upah. Tujuannya agar masyarakat nelayan, petani, pedagang dan pekerja mandiri lainnya dapat mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sehingga mereka mendapat perlindungan sosial jika terjadi musibah saat mereka bekerja.

Para nelayan, petani dan pedagang bisa mengikuti dua program BPJS Ketenagakerjaan yakni Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dengan iuran hanya Rp16.800/bulan dengan dasar penghitungan upah Rp1 juta per bulan.

Mansyur menjelaskan bila terjadi musibah saat mereka bekerja yang mengakibatkan meninggal dunia, maka BPJS Ketenagakerjaan akan membayarkan jaminan sebesar 48 kali gaji sebulan, sedangkan bila meninggal karena sakit akan mendapatkan jaminan kematian sebesar Rp24 juta.

"Sekitar separuh dari 200 peserta yang hadir dalam sosialisasi dan edukasi tersebut langsung mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," ujar Mansyur.

Puluhan nelayan dan petani serta pedagang yang sudah berusia 56 tahun mengaku kecewa karena adanya pembatasan usia mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan yakni maksimal 56 tahun sehingga mereka tidak bisa mendaftarkan diri.

Sebagai bentuk apresiasi atas kehadiran dan partisipasi peserta dalam sosialisasi itu, kata Mansyur, pihaknya menyediakan beberapa hadiah sehingga kegiatan itu berlangsung menarik dan mendapat perhatian serius para peserta.

Di tempat terpisah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palu Zulkarnain Lubis mengemukakan bahwa nelayan, petani dan pedagang pasar merupakan salah satu target program BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan sosial kepada para pekerja bukan penerima upah.

"Resiko yang dihadapi nelayan saat melaut itu cukup tinggi dan kalau terjadi kecelakaan, kebanyakan nelayan di daerah ini belum mengikuti program asuransi yang bisa melindungi keluarga mereka," ujarnya.

Kendala yang dihadapi dalam mengimplementasikan program BPJS Ketenagakerjaan kepada para pekerja sektor informal ini adalah belum adanya penanggung jawab yang bisa mengkoordinasikan para nelayan dalam mengumpulkan iuran untuk disetorkan ke BPJS Ketenagakerjaan karena pembayaran iuran harus dilakukan secara kolektif setiap bulan. (R007)