Palu (ANTARA) - Bupati Morowali Utara (Morut) Delis Julkarson Hehi meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengeluarkan lahan-lahan yang diklaim warga agar dikeluarkan dari tanah berstatus Hak Guna Usaha (HGU).
Permintaan itu karena ditemukan permasalahan sengketa pengelolaan dan pemanfaatan lahan berstatus HGU antara investor yang diberi kewenangan mengelola dan warga yang mengklaim lahan tersebut miliknya di Kabupaten Morut agar kemudian lahan tersebut dimanfaatkan dan dikelola oleh warga.
Informasi diterima Jumat, Bupati Delis mengatakan permintaan tersebut telah disampaikan kepada Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil saat bertemu di Jakarta, Rabu (24/11).
"Saya menemui Menteri ATR/ BPN untuk melaporkan masalah-masalah kepemilikan dan pengelolaan lahan yang terjadi di kawasan Hak Guna Usaha (HGU) yang melibatkan investor penggarap HGU dengan masyarakat sekitar, khususnya di Desa Lee Kecamatan Mori Atas," ucapnya.
Ia bersyukur permintaan itu mendapat respon baik dari Menteri ATR/BPN dan seluruh jajarannya di kemeterian untuk menindaklanjuti dan mencarikan jalan keluar terbaik atas persoalan tersebut.
"Laporan dan permintaan yang saya sampaikan mendapat respon baik
dan Kementerian ATR/BPN tengah menunggu laporan rinci mengenai masalah-masalah tersebut sebelum memutuskan jalan keluar yang ditempuh,"ujarnya.
Kementerian ATR/BPN, lanjutnya, juga akan mengkonfirmasikan masalah-masalah itu dengan BPN Provinsi Sulteng dan Kabupaten Morut.
"Saya sendiri menyampaikan kepada pak menteri agar lahan-lahan yang diklaim milik masyarakat yang ada dalam kawasan HGU, lebih baik di-enclave (dikeluarkan) saja dalam lahan berstatus HGU,"tambahnya.