Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat menggandeng Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) untuk memberikan perlindungan dari risiko kecelakaan kerja bagi sebanyak 3.800 tenaga pendidik dan pegawai bukan aparatur sipil negara (non-ASN).
Berdasarkan keterangan resmi yang diterima di Mataram, Kamis, penyerahan secara simbolis kartu kepesertaan BPJAMSOSTEK dilakukan oleh Bupati Sumbawa Barat W. Musyafirin kepada perwakilan pegawai non-ASN, disaksikan oleh Kepala BPJAMSOSTEK NTB Adventus Edison Souhuwat.
Dalam acara tersebut juga dilakukan penyerahan secara simbolis manfaat kepesertaan BPJAMSOSTEK kepada ahli waris dan berhak mendapatkan santunan jaminan kematian sebesar Rp42 juta, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun berkala serta beasiswa untuk dua anak mulai dari tingkat SD sampai perguruan tinggi dengan total Rp217.179.200.
Kepala BPJAMSOSTEK NTB Adventus Edison Souhuwat mengatakan Pemkab Sumbawa Barat mendaftarkan pegawai non-ASN yang tersebar di 41 organisasi perangkat daerah dan tenaga pendidik di Kabupaten Sumbawa Barat, menjadi peserta BPJAMSOSTEK untuk dua program, yaitu jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja.
"Sebanyak 3.800 yang terdiri atas pegawai non-ASN dan tenaga pendidik di Kabupaten Sumbawa Barat menjadi peserta BPJAMSOSTEK mulai Mei 2022," katanya.
Dengan menjadi peserta, menurut dia, hal itu akan membuat para pekerja tidak perlu khawatir ketika terjadi risiko karena BPJAMSOSTEK siap memberikan pelayanan prima untuk seluruh peserta.
"Setiap pekerja di segala sektor jenis pekerjaan mempunyai risiko, maka dari itu pentingnya menjadi peserta BPJAMSOSTEK agar pekerja bisa bekerja dengan tenang dan nyaman," ujar dia.
Pihaknya mengapresiasi Bupati Sumbawa Barat yang peduli dengan perlindungan bagi pegawai non-ASN dan tenaga pendidik dengan mendaftarkan menjadi peserta BPJAMSOSTEK.
Kepala BPJAMSOSTEK Sumbawa Ade Aryan mengatakan dengan iuran yang terjangkau, para peserta sudah bisa mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh BPJAMSOSTEK.
"Hanya mulai dari Rp16.800 per bulan para pekerja sudah bisa terlindungi oleh BPJAMSOSTEK," ujarnya.
Ia menyebutkan manfaat yang didapatkan untuk program jaminan kecelakaan kerja meliputi perlindungan mulai dari perjalanan pergi, pulang, dan ditempat bekerja serta perjalanan dinas, perawatan tanpa biaya sesuai kebutuhan medis, santunan berupa 100 persen upah selama tidak bekerja.
Jika peserta meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, ahli waris mendapat santunan 48 kali upah yang dilaporkan.
Manfaat yang didapatkan untuk program jaminan kematian dari yang semula Rp24 juta naik menjadi Rp42 juta dengan rincian santunan kematian dari Rp16,2 juta menjadi Rp20 juta, santunan berkala dari Rp4,8 juta menjadi Rp12 juta dan biaya pemakaman dari Rp3 juta menjadi Rp10 juta.
Beasiswa dari yang semula Rp12 juta menjadi Rp174 juta untuk dua orang anak dengan rincian jenjang TK sampai SD Rp1,5 juta/tahun/anak, jenjang SMP Rp2 juta/tahun/anak, jenjang SMA Rp3 juta/tahun/anak dan perguruan tinggi Rp12 juta/tahun/anak.