Jakarta Barat pastikan perkantoran terapkan wajib booster

id Jakarta Barat ,booster ,perkantoran

Jakarta Barat pastikan perkantoran terapkan wajib booster

Warga memindai aplikasi PeduliLindungi sebelum memasuki salah satu fasilitas publik di Jakarta, Minggu (17/7/2022). ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Jakarta Barat memastikan seluruh gedung dan perkantoran menerapkan wajib vaksin tahap tiga atau booster bagi karyawan.

"Kita bukan tahap sosialisasi lagi, tapi kita sudah tahap pengawasan untuk memastikan semua perkantoran menerapkan itu," kata Kepala Seksi Pengawasan Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi (Nakertransgi) Jakarta Barat, Tri Yuni Wanto, saat dihubungi di Jakarta, Kamis.

Menurut Tri, penerapan peraturan tersebut harus dilakukan guna memperkecil kemungkinan terjadinya penyebaran COVID-19 di lingkungan perkantoran.

Untuk memastikan hal tersebut, pihaknya menerjunkan petugas pengawas ke seluruh perkantoran di wilayah Jakarta Barat. Mereka akan memeriksa kelengkapan fasilitas kesehatan kantor seperti kode batang PeduliLindungi hingga ketersediaan sanitasi tangan.

"Kita juga akan periksa mana bukti semua karyawan sudah vaksin booster atau belum," kata Tri.

Jika ada karyawan yang memiliki penyakit bawaan sehingga tidak bisa menerima vaksin, karyawan tersebut bisa menunjukkan surat keterangan dari dokter sebagai bukti.

Sejauh ini, pihaknya sudah memeriksa kurang lebih 40 perusahaan dalam satu bulan. Dari hasil pemeriksaan tersebut, pihaknya belum menemukan satu perusahaan yang tidak menerapkan wajib vaksin booster bagi pegawai.

"Semua perusahaan sudah patuh dan sudah banyak yang booster juga," jelas dia.

Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meminta penyelenggara fasilitas publik di Ibu Kota mewajibkan vaksin booster bagi pengunjung sebagai syarat masuk.

"Semua tempat di Jakarta, kami minta untuk melaksanakan (pengunjung wajib booster)," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Jakarta, Senin (18/7).