Disdikbud Sulteng selidiki dugaan guru aniaya murid di Poso

id Pendidikan

Disdikbud Sulteng  selidiki dugaan guru aniaya murid di Poso

Tangkapan layar dugaan penganiayaan guru terhadap murid di SMA 2 Kabupaten Poso, Provinsi Sulawesi Tengah, Kamis (13/10/2022). ANTARA/Muhammad Izfaldi

Palu (ANTARA) -
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tengah melakukan penyelidikan terhadap seorang guru yang diduga menganiaya dua murid SMA 2 Kabupaten Poso.

"Kami sudah menerima laporan dan sementara saat ini sudah diproses secara persuasif dulu antara guru diduga sebagai pelaku dan dua murid sebagai korban," kata Kepala Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulteng Wilayah III Kabupaten Poso dan Touna, Alwi Achmad Musa, di Palu, Sabtu.

Berdasarkan informasi sementara tentang kronologi kejadian itu, katanya, guru yang diduga sebagai pelaku penganiayaan ituwali kelas dari murid tersebut, dengan inisial YP.
 
Peristiwa penganiayaan pada Kamis (14/10), katanya, berawal laporan mengenai lima murid ditengarai bolos mengikuti salah satu mata pelajaran di kelasnya.
 
"Berangkat dari laporan tersebut maka guru atau wali kelas YP pergi mencari lima orang siswa yang diduga bolos, dan ditemukan sedang bermain handphone (telepon seluler) di belakang kelas yang lain dan langsung disuruh kembali ke kelas," katanya.
 
Akan tetapi, dari lima siswa tersebut hanya tiga yang langsung kembali masuk kelas, sedangkan dua lainnya, yakni MG dan MT, baru kembali setelah beberapa saat kemudian.
 
"Kemudian ketika MG dan MT kembali, guru inisial YP itu sudah menunggu di depan kelas, maka seketika langsung terjadi seperti yang ada dalam video yang sudah beredar," katanya.
 
Disdikbud Sulteng akan mempertemukan kedua belah pihak, antara YP diduga sebagai pelaku dan dua korban, yakni MT serta MG, Senin (17/10).
 
Dia menyampaikan pertemuan tersebut untuk meminta keterangan secara langsung dari kedua pihak, kemudian proses selanjutnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
 
"Tergantung nanti seperti apa hasilnya dari orang tua siswa, yang jelas terhadap guru YP setelah itu akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan dari dinas, jika sampai ditemukan adanya pelanggaran sesuai klasifikasi berat, sedang, atau ringan maka akan dikenakan sanksi," demikian Alwi.