Palu (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, menggencarkan patroli pengawasan kawal hak pilih masyarakat untuk memastikan warga yang telah memenuhi syarat masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT).
"Patroli pengawasan hak pilih dilakukan seiring dengan KPU akan melakukan rekapitulasi daftar pemilih sementara hasil perbaikan," kata anggota Bawaslu Kabupaten Donggala M Fikri, dihubungi dari Palu, Senin.
Pelaksanaan rekapitulasi daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) akhir oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dilakukan pada tanggal 1 - 16 Juni 2023.
Rekapitulasi DPSHP akhir ini dilakukan secara berjenjang dalam kurun waktu tersebut yang dimulai dari tingkat desa/kelurahan, kecamatan, dan kabupaten, paparnya.
"Oleh karena itu, Bawaslu Donggala menggelar patroli pengawasan kawal hak pilih untuk memastikan masyarakat yang telah memenuhi syarat masuk dalam penyusunan daftar pemilih Pemilu 2024," kata Fikri.
Berdasarkan data Bawaslu Donggala tercatat pilkada pada tahun 2018 daftar pemilih di Kabupaten Donggala sebanyak 198.840 jiwa, Pemilu 2019 daftar pemilih sebanyak 205.048 jiwa, Pilkada Gubernur Sulteng 2020 data pemilih 205.662 jiwa, dan tahun 2023 daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) 225.398 jiwa.
Ia mengatakan untuk memaksimalkan patroli pengawasan, maka Bawaslu Donggala meminta panitia pengawas pemilihan umum (panwaslu) kecamatan agar bersinergi dengan jajaran pengawasan tingkat desa untuk mengawasi ketat jalannya proses rekapitulasi DPSHP akhir oleh KPU.
Ia mengatakan Bawaslu Donggala telah melaksanakan supervisi untuk penguatan peran dan fungsi kelembagaan panwaslu kecamatan yang salah satu tujuannya untuk mengoptimalkan pelaksanaan pengawasan dalam penyusunan daftar pemilih.
"Supervisi dilakukan dalam rangka kesiapan jajaran panwaslu kecamatan dan kelurahan/desa dalam hal pengawasan untuk bekerja maksimal karena tahapan pemilu saat ini sedang berjalan," ucapnya.