Donggala, Sulawesi Tengah (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, memperketat pengawasan verifikasi dokumen persyaratan pendaftaran bakal calon legislatif tingkat DPRD Kabupaten Donggala.
"Iya, proses verifikasi dokumen persyaratan bakal caleg yang diajukan oleh partai politik menjadi salah satu fokus pengawasan ketat kami," kata kata Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Donggala, Malfinas di Donggala, Jumat.
Saat ini tahapan pendaftaran bakal caleg telah memasuki proses pengajuan kembali dokumen persyaratan hasil perbaikan bagi bakal caleg yang belum memenuhi syarat.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan batas akhir pengajuan kembali dokumen hasil perbaikan pada tanggal 9 Juli 2023.
Berdasarkan hasil verifikasi terdapat 459 bakal caleg dari total jumlah bakal caleg sebanyak 560 bacaleg dari lima daerah pemilihan se-Kabupaten Donggala yang belum memenuhi syarat, sehingga harus melakukan perbaikan dokumen persyaratan. Sementara 101 bakal caleg dinyatakan memenuhi syarat.
Malfinas mengemukakan berdasarkan pengawasan dan pemantauan yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Donggala, hingga Jumat (7/7) belum ada partai politik se-Kabupaten Donggala yang menyampaikan dokumen persyaratan hasil perbaikan.
Ia menegaskan bahwa, semua bakal caleg yang dinyatakan belum memenuhi syarat oleh KPU, wajib melengkapi dan memenuhi semua persyaratan pencalonan.
"Semua persyaratan pencalonan menjadi hal penting dan sangat prinsip, yang harus dipenuhi oleh bakal caleg," ujarnya.
Oleh karena itu, ujar dia, KPU harus melakukan verifikasi dan pemeriksaan dokumen persyaratan secara ketat sesuai dengan ketentuan perundangan.
Di konteks pengawasan tersebut, kata dia, Bawaslu Kabupaten Donggala juga mengetatkan pengawasan terhadap pemenuhan administrasi persyaratan bagi bakal caleg yang mengemban amanah sebagai perangkat desa, anggota TNI dan Polri, serta PNS.
"Bagi perangkat desa, PNS, TNI dan Polri yang maju mencalonkan diri pada pemilihan legislatif, harus mundur dari jabatan dan keanggotaan," ungkapnya.
Dan Bawaslu akan mengawasi ketat pemenuhan persyaratan pengunduran diri bagi komponen itu, ujarnya.
Ia mengakui bahwa sebelumnya Bawaslu Kabupaten Donggala telah mengimbau kepada perangkat desa yang ingin maju pada Pemilihan Legislatif 2024, agar mundur dari jabatan perangkat desa.
Malfinas mengemukakan tahapan pendaftaran atau pengajuan dokumen persyaratan bakal calon legislatif dari partai politik kepada KPU, merupakan satu tahapan yang rawan pelanggaran, sehingga Bawaslu melakukan pengawasan ketat terhadap seluruh proses pada tahapan tersebut.
Berita Terkait
Bawaslu Kabupaten Donggala pastikan proses sortir lipat surat suara sesuai SOP
Minggu, 3 November 2024 16:39 Wib
Anggota KPU Sulteng Christian Oruwo jalani sidang etik DKPP RI
Rabu, 30 Oktober 2024 9:40 Wib
DKPP gelar sidang etik dugaan pelanggaran ketua dan anggota KPU Poso
Rabu, 30 Oktober 2024 9:38 Wib
Bawaslu membenarkan laporan terhadap Kepala Perwakilan Ombudsman Sulteng
Minggu, 27 Oktober 2024 14:56 Wib
Laporan terkait Ombudsman-Sulteng bisa diteruskan ke pusat
Minggu, 27 Oktober 2024 14:54 Wib
Bawaslu Kabupaten Donggala gelar sosialisasi Pilkada 2024 ingatkan ASN netral
Kamis, 17 Oktober 2024 4:14 Wib
Bawaslu Sulteng imbau kampanye Pilkada tidak libatkan anak
Rabu, 16 Oktober 2024 20:43 Wib
Bawaslu Kabupaten Morut siap tindak lanjuti dugaan pelanggaran netralitas ASN
Rabu, 16 Oktober 2024 20:37 Wib