Donggala, Sulawesi Tengah (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, memperketat pengawasan verifikasi dokumen persyaratan pendaftaran bakal calon legislatif tingkat DPRD Kabupaten Donggala.
"Iya, proses verifikasi dokumen persyaratan bakal caleg yang diajukan oleh partai politik menjadi salah satu fokus pengawasan ketat kami," kata kata Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Donggala, Malfinas di Donggala, Jumat.
Saat ini tahapan pendaftaran bakal caleg telah memasuki proses pengajuan kembali dokumen persyaratan hasil perbaikan bagi bakal caleg yang belum memenuhi syarat.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan batas akhir pengajuan kembali dokumen hasil perbaikan pada tanggal 9 Juli 2023.
Berdasarkan hasil verifikasi terdapat 459 bakal caleg dari total jumlah bakal caleg sebanyak 560 bacaleg dari lima daerah pemilihan se-Kabupaten Donggala yang belum memenuhi syarat, sehingga harus melakukan perbaikan dokumen persyaratan. Sementara 101 bakal caleg dinyatakan memenuhi syarat.
Malfinas mengemukakan berdasarkan pengawasan dan pemantauan yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Donggala, hingga Jumat (7/7) belum ada partai politik se-Kabupaten Donggala yang menyampaikan dokumen persyaratan hasil perbaikan.
Ia menegaskan bahwa, semua bakal caleg yang dinyatakan belum memenuhi syarat oleh KPU, wajib melengkapi dan memenuhi semua persyaratan pencalonan.
"Semua persyaratan pencalonan menjadi hal penting dan sangat prinsip, yang harus dipenuhi oleh bakal caleg," ujarnya.
Oleh karena itu, ujar dia, KPU harus melakukan verifikasi dan pemeriksaan dokumen persyaratan secara ketat sesuai dengan ketentuan perundangan.
Di konteks pengawasan tersebut, kata dia, Bawaslu Kabupaten Donggala juga mengetatkan pengawasan terhadap pemenuhan administrasi persyaratan bagi bakal caleg yang mengemban amanah sebagai perangkat desa, anggota TNI dan Polri, serta PNS.
"Bagi perangkat desa, PNS, TNI dan Polri yang maju mencalonkan diri pada pemilihan legislatif, harus mundur dari jabatan dan keanggotaan," ungkapnya.
Dan Bawaslu akan mengawasi ketat pemenuhan persyaratan pengunduran diri bagi komponen itu, ujarnya.
Ia mengakui bahwa sebelumnya Bawaslu Kabupaten Donggala telah mengimbau kepada perangkat desa yang ingin maju pada Pemilihan Legislatif 2024, agar mundur dari jabatan perangkat desa.
Malfinas mengemukakan tahapan pendaftaran atau pengajuan dokumen persyaratan bakal calon legislatif dari partai politik kepada KPU, merupakan satu tahapan yang rawan pelanggaran, sehingga Bawaslu melakukan pengawasan ketat terhadap seluruh proses pada tahapan tersebut.
Berita Terkait
Bawaslu Sigi lakukan penilaian evaluasi untuk Panwascam Pilkada 2024
Sabtu, 27 April 2024 19:52 Wib
Bawaslu RI sebut penyelenggara pemilu wajib ikuti putusan MK
Minggu, 21 April 2024 12:43 Wib
Bawaslu RI sebut persiapan PHPU Pileg menyesuaikan perkara teregister
Minggu, 21 April 2024 12:38 Wib
Bawaslu RI pastikan serahkan kesimpulan ke MK pada hari ini
Selasa, 16 April 2024 10:49 Wib
Bawaslu jelaskan Jokowi tak langgar netralitas soal bansos di Banten
Jumat, 29 Maret 2024 5:06 Wib
Bawaslu Sigi lanjutkan pleno dugaan penggelembungan suara
Selasa, 26 Maret 2024 12:50 Wib
Bawaslu Sigi tetapkan KPU tak terbukti langgar pemilu
Senin, 25 Maret 2024 15:51 Wib
KPU Sigi serahkan kesimpulan dugaan penggelembungan suara
Sabtu, 23 Maret 2024 11:31 Wib