Pemprov Sulteng gencarkan pelayanan kesejahteraan warga prasejahtera

id Pemprov Sulteng, dinsossulteng, resos, kesejahteraan sosial, Kesos, prasejahtera

Pemprov Sulteng gencarkan pelayanan kesejahteraan warga prasejahtera

Kepala Dinas Sosial Sulawesi Tengah, Siti Hasbiah Zaenong. ANTARA/Moh Ridwan

Palu (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) terus menggencarkan pelayanan kesejahteraan sosial kepada warga yang tergolong prasejahtera supaya kualitas hidupnya terus meningkat.
 


"Percepatan layanan kesejahteraan sosial kepada masyarakat prasejarah bagian dari tanggung jawab pemerintah, supaya mereka kelak dapat mandiri dan berdaya untuk kelangsungan hidupnya," kata Kepala Dinas Sosial Sulteng Siti Hasbiah Zaenong di Palu, Sabtu.


 


Ia mengemukakan, penanganan dan pelayanan sosial bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial ( PPKS) dilakukan secara terpadu, terarah dan berkelanjutan melalui mekanisme rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan perlindungan sosial.


 


Yang mana, dalam penyelenggaraannya diatur melalui Undang-undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, dengan wujud implementasi bertujuan untuk meningkatkan kelangsungan hidup, memulihkan fungsi sosial untuk mencapai kemandirian.


 


"Kesejahteraan dalam bidang sosial menyangkut kompleksitas masyarakat PPKS, sehingga pelaksanaannya diperlukan kolaborasi lintas sektor," ujarnya.


 


Ia mengemukakan, kebijakan pemerintah pada penyelenggaraan Standar Playanan Minimal (SPM) bidang sosial diatur dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 9 Tahun 2018, yang mana pemerintah provinsi melaksanakan standar teknis pelayanan dasar atau rehabilitasi sosial dasar dalam panti membina warga lanjut usia (lansia) terlantar.


 


Selain itu, rehabilitasi sosial anak terlantar, penyandang disabilitas terlantar, tuna sosial khususnya gelandangan dan pengemis dalam panti, termasuk perlindungan serta jaminan sosial pada saat dan setelah tanggap darurat bencana bagi korban bencana provinsi.


 


"Pelaksanaan standar teknis pelayanan dasar oleh pemerintah kabupaten/kota melaksanakan rehabilitasi sosial pembinaan di luar panti," ucap Hasbiah.