Polisi tangkap dua orang pembakaran lahan dan hutan di Rokan Hilir

id Pelaku Pembakaran, lahan,polisi

Polisi tangkap dua orang pembakaran lahan dan hutan di Rokan Hilir

Salah satu pelaku pembakaran lahan di Rokan Hilir yang ditangkap pihak kepolisian. (ANTARA/HO-Polres Rokan Hilir)

Pekanbaru, (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor Rokan Hilir, Provinsi Riau, menangkap dua orang pelaku pembakaran lahan dan hutan di dua lokasi, yaitu Kecamatan Rantau Kopar dan Kecamatan Kubu beberapa hari lalu.

Kapolres Rokan Hilir (Rohil) AKBP Andrian Pramudianto, Sabtu, menyebutkan BI (39) ditangkap karena diduga penyebab kebakaran lahan di Rantau Kopar, dan S (49) diduga sebagai dalang terbakarnya lahan di Kecamatan Kubu.

"Setelah serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi yang mengetahui perbuatan tersebut, kami berhasil menemukan pelaku pembakaran," katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku sengaja membakar lahan kosong dengan korek api dengan tujuan untuk pembukaan lahan tersebut.

"Lahan yang dibakar pelaku BI bukan miliknya sendiri, melainkan milik bosnya. Namun disuruh atau setidaknya masih kami dalami," lanjut Andrian.

Hingga kini upaya pemadaman api yang membakar lahan di Kecamatan Kubu masih terus dilakukan. Saat ini lahan yang terbakar diprakirakan lebih dari 20 hektare.

"Kami mengimbau masyarakat jangan membuka lahan dengan cara membakar, sebab hal tersebut akan menimbulkan berbagai masalah karena  sekarang ini lagi kemarau," katanya.

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi di beberapa kecamatan di Kabupaten Rohil. Selain dua lokasi tersebut juga terjadi di Kecamatan Pujud, karena titik api diketahui melalui aplikasi dasboard Lancang Kuning.