Hal itu dikatakan Muzani usai menyambangi Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Partai Gelora Indonesia yang segera mendeklarasikan Prabowo sebagai bakal capres pada akhir Agustus 2023.
“Insya Allah (masih ada partai non-parlemen lain), masih dalam pembicaraan,” kata Muzani ditemui di Media Centre Partai Gelora Indonesia, Jakarta, Sabtu.
Kendati begitu, Muzani belum membeberkan siapa parpol non-parlemen yang akan bergabung. Hal itu, kata dia, masih dalam proses.
“Ya, nanti. Kota masih omongin. Kopinya masih setengah cangkir,” ucap Muzani.
Lebih lanjut, dia tidak mempermasalahkan jika koalisi pendukung Prabowo dinilai gemuk. Menurut dia, banyaknya parpol dan tokoh yang mendukung, menunjukkan bahwa Menteri Pertahanan itu diterima oleh banyak kalangan.
“Semakin banyak partai, semakin banyak tokoh mendukung, artinya ketokohan Pak Prabowo bisa diterima oleh semua kekuatan, semua partai politik, dan semua tokoh. Itu yang sedang kami gapai,” kata Muzani.
Muzani pun tidak menampik bahwa berbagai kemungkinan bisa terjadi dengan gemuknya koalisi tersebut, termasuk kesulitan dalam menentukan cawapres dan jika nantinya menang.
“Semua kemungkinan bisa saja (terjadi), bukan hanya capres (cawapres, red.), tapi juga nanti pembagian untuk pemenangan, tapi di atas kertas itu kan artinya kemenangan dipastikan,” imbuhnya.
Adapun hari ini, Sabtu, jajaran DPN Partai Gelora Indonesia menggelar pertemuan dengan DPP Partai Gerindra. Dalam pertemuan tersebut kedua partai membahas teknis dukungan terhadap Prabowo.
Muzani mengatakan bahwa deklarasi dukungan Partai Gelora Indonesia untuk Prabowo direncanakan bakal digelar pada akhir Agustus 2023.
"Kami tadi bicara dengan Pak Mahfuz, ada beberapa alternatif tanggal. Nanti kita akan cocokkan dengan waktu di sini dan waktunya Pak Prabowo, tapi mungkin Insya Allah akhir Agustus 2023," kata dia.
Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.