Jakarta (ANTARA) -
Sasmito berharap laporannya segera diproses polisi. Selain itu, dia mendesak pelaku peretasan tersebut ditangkap.
"Harapannya memang yang pertama kepolisian bisa mengungkap siapa pelakunya, karena ini sudah memberikan dampak kerugian bagi AJI Indonesia," katanya.
Sasmito juga menjelaskan pihaknya juga dirugikan karena akun ini cukup aktif digunakan kampanye oleh Aji Indonesia untuk berbagai isu.
"Baik isu kemerdekaan pers ataupun isu demokrasi yang lain. Jadi ada cukup banyak kerugian yang dialami oleh AJI Indonesia," terangnya.
Laporan Sasmito teregistrasi dengan nomor STTLP/B/5291/IX/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. Sasmito melaporkan kejadian tersebut dengan pasal Tindak Pidana Kejahatan Informasi Dan Transaksi Elektronik UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.