Perpustakaan bisa rangkul masyarakat lewat literasi

id Perpustakaan,Literasi,Kemendikbudristek

Perpustakaan bisa rangkul masyarakat lewat literasi

Ilustrasi - Sejumlah mahasiswa membaca buku di Perpustakaan Fotografi Keliling di Taman Meja Catur Fakultas Ilmu Budaya Universitas Negeri Jember, Jawa Timur, Rabu (6/9/2023). (ANTARA FOTO/Seno/nz.)

Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Suharti, menyatakan bahwa perpustakaan bisa lebih merangkul masyarakat dengan menggiatkan program-program literasi.

“Perpustakaan tidak seharusnya hanya menjadi tempat menyimpan buku tetapi juga harus merangkul masyarakat untuk menggiatkan berbagai program literasi,” kata Suharti dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat.

Pernyataan tersebut disampaikan Suharti pada acara Sosialisasi Akreditasi dan Aplikasi Sistem Penilaian Akreditasi Perpustakaan Indonesia (SiPAPI) guna memperkuat tata kelola perpustakaan khusus dan perpustakaan perguruan tinggi di lingkungan Kemendikbudristek.

"Sosialisasi akreditasi perpustakaan merupakan kesempatan emas bagi pimpinan unit kerja, pimpinan perguruan tinggi, pustakawan, serta seluruh pemangku kepentingan perpustakaan untuk dapat belajar dan mempersiapkan diri dalam memenuhi proses akreditasi perpustakaan," ujar dia.

Ia juga menjelaskan, saat ini Kemendikbudristek telah menerbitkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor 20 Tahun 2023 tentang Sumber Informasi Pendukung Program Pembelajaran bagi Satuan Pendidikan.

“Melalui edaran ini, diharapkan masyarakat dapat mengakses beragam bahan bacaan bermutu melalui laman dan aplikasi yang menyajikan konten berkualitas secara gratis dengan mengakses sumber daya yang disediakan oleh Kemendikbudristek dan Perpusnas,” tuturnya.

Saat ini, Kemendikbudristek menaungi ratusan perpustakaan yang terdiri dari perpustakaan perguruan tinggi negeri (akademik dan vokasi) serta perpustakaan khusus di unit kerja/Unit Pelaksana Teknis (UPT).

“Dalam rangka memastikan kualitas mutu perpustakaan dalam melayani masyarakat, diperlukan suatu langkah penilaian kesesuaian melalui akreditasi perpustakaan,” katanya.

Akreditasi Perpustakaan adalah rangkaian kegiatan proses pengakuan formal yang dilakukan oleh Perpusnas untuk menetapkan bahwa suatu Perpustakaan telah memenuhi standar nasional perpustakaan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan.

Hingga saat ini, terdapat 164.610 perpustakaan di Indonesia. 2.057 diantaranya yakni perpustakaan perguruan tinggi, dan 6.552 perpustakaan khusus. Perpustakaan perguruan tinggi yang sudah terakreditasi berjumlah 558, dan 1.499 perpustakaan statusnya masih belum terakreditasi. Sedangkan untuk perpustakaan khusus, sebanyak 179 sudah terakreditasi dan 6.373 perpustakaan belum terakreditasi.

“Besar harapan bahwa seluruh (pengelola) perpustakaan di lingkungan Kemendikbudristek dapat mengikuti akreditasi perpustakaan dan memberikan dampak positif bagi peningkatan literasi masyarakat,” tuturnya.

Sementara, Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Perpustakaan Perpustakaan Nasional (Perpusnas) Adin Bondar menjelaskan, saat ini paradigma baru perpustakaan adalah menjadi ruang publik untuk meningkatkan keterampilan hidup, berbagi pengalaman, hingga berdiskusi untuk memecahkan permasalahan

“Dengan perubahan paradigma tersebut, perpustakaan perlu melakukan terobosan-terobosan baru, utamanya pada perguruan tinggi yang sejalan dengan program Merdeka Belajar dan Kampus Merdeka. Oleh karena itu, ke depan Kemendikbudristek bersama Perpusnas perlu mendorong seluruh perpustakaan untuk mencapai standar nasional perpustakaan,” ucap Bondar.