Satpol-PP Palu libatkan 30 personel tertibkan alat peraga kampanye

id Satpol-PP, pak, Bawaslu, pemilu, penertiban APK, Pemkotpalu sulteng

Satpol-PP Palu libatkan 30 personel tertibkan alat peraga kampanye

Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Palu menertibkan alat peraga kampanye di salah satu ruas jalan di kota itu, Sabtu (4/11/2023). ANTARA/HO-Bawaslu Kota Palu

Palu (ANTARA) -
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palu melibatkan sekitar 30 lebih personel melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) di ibu kota Provinsi Sulawesi Tengah tersebut. 
 
"Kami bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) setempat melakukan penertiban alat peraga terpasang di ruang-ruang publik pada 46 kelurahan di Kota Palu," kata Kasat Pol PP Kota Palu Nathan Pasongan di Palu, Sabtu.

Ia menjelaskan, tenggang waktu penertiban APK berlangsung selama 24 hari mulai tanggal 4 sampai 27 November 2023 atau sehari sebelum masa kampanye Pemilu 2024 di mulai.

APK ditertibkan selanjutnya disimpan di satu tempat yang sudah disiapkan Bawaslu, karena alat peraga yang ditertibkan tersebut nantinya dikembalikan kepada masing-masing partai politik (parpol) peserta pemilu.

"Tidak ada parpol keberatan, karena sebelumnya kami bersama Bawaslu dan masing-masing pimpinan parpol telah melakukan rapat koordinasi dan ini sudah menjadi komitmen bersama," ujarnya.

Ketua Bawaslu Kota Palu Agus Salim Wahid mengemukakan, setelah penetapan daftar pemilih tetap (DCT) pada (3/11) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) maka alat peraga terpasang di ruang publik yang sudah mengarah kepada kampanye wajib ditertibkan, karena saat ini belum berada di tahapan kampanye.

Sterilisasi APK merupakan bagian dari keseriusan penyelenggara pemilu dalam mencegah pelanggaran, sebagaimana aturan setiap tahapan pemilu yang telah diatur berdasarkan Peraturan KPU (KPU).

"Bawaslu bertugas mendampingi, eksekutor di lapangan adalah Satpol PP. Bawaslu melibatkan semua jajaran baik Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kecamatan maupun Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD)," Agus.

Ia menjelaskan, alat peraga sosialisasi dengan tata letak pemasangan sesuai ketentuan tidak dilakukan penertiban, misalnya letak pemasangan di area sekretariat parpol.

Ia menilai, alat-alat peraga terpasang di tempat umum kebanyakan memuat unsur kampanye, seperti muatan isi narasi ajakan, nomor urut dan simbol-simbol lainnya.

"Masing-masing parpol juga melakukan penertiban secara mandiri, kami berharap parpol maupun calon peserta pemilu menaati seluruh tahapan pemilu, supaya proses menuju pemungutan suara berjalan dengan tertib dan lancar," kata dia.