BPN Papua Barat serahkan 2.900 sertifikat PTSL

id BPN, Sertifikat Gratis, Papua Barat, Papua Barat Daya

BPN Papua Barat serahkan 2.900 sertifikat PTSL

Kkanwil BPN Papua Barat menyerahkan sertifikat PTSL kepada perwakilan masyarakat di Papua Barat Daya, di Sorong, Senin (4/12) (ANTARA/Yuvensius Lasa Banafanu)

Sorong (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Papua Barat, John Wiclif Aufa menyerahkan sertifikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada 2.900 warga di Papua Barat Daya (PBD).

"Sebanyak 2.900 sertifikat PTSL sudah siap, namun yang baru terima sebanyak 200 orang di Papua Barat Daya," kata Kanwil BPN Papua Barat, John Wiclif Aufa, A.Ptnh di Sorong, Selasa.

Penerbitan sertifikat PTSL ini, kata dia, BPN memprioritaskan tanah masyarakat yang belum pernah bersertifikat sebelumnya.
Para penerima sertifikat gratis ini berasal dari lima kantor pertanahan di wilayah Papua Barat Daya seperti Kota Sorong sebanyak 50 orang, Kabupaten Sorong 50 orang, Kabupaten Raja Ampat sebanyak 20 orang, Sorong Selatan 20 orang dan Kabupaten Tambrauw sebanyak 20 orang.

"Kami mewajibkan kepala kantor BPN setempat untuk dapat menghadirkan warga penerima sertifikat yang namanya tercantum sebagai pemilik. Sehingga mereka bisa menerima langsung apa yang menjadi haknya," ujarnya.

Program ini merupakan program BPN yang terlaksana secara gratis tanpa pungutan biaya tambahan bagi setiap penerima PTSL, sebab ini bagian dari komitmen negara untuk hadir memberikan pelayanan kepada masyarakat secara gratis.

"Jadi BPN mengerjakan ini semua menggunakan anggaran negara," katanya.

Secara nasional ada lebih dari 2,5 juta sertifikat PTSL yang akan diserahkan oleh Kementerian ATR / BPN.

John menyebutkan, pada tahap pertama setelah meluncurkannya, sertifikat elektronik baru akan diuji coba pada aset-aset negara, termasuk BUMN, dan BUMD. Selanjutnya ke depan baru akan diterapkan kepada masyarakat.

"Di Papua Barat Daya kita baru coba terbitkan sertifikat elektronik pada lima aset BPN. Karena harus dipastikan status tanahnya clean and clear, baru bisa diproses," jelasnya.

"Hadirnya sertifikat elektronik tidak berarti meniadakan sertifikat fisik versi lama. Sebab warkahnya tetap sama. Namun untuk memperkuat kepemilikan sertifikat elektronik, BPN juga bisa mengeluarkan selembar sertifikat yang sudah di-print out menggunakan kertas khusus elektronik paper," katanya.