UIN Datokarama Palu bantu 40 UMKM Sigi percepatan sertifikasi produk halal

id Uin palu, UIN Datokarama, sertifikat halal, kemenag, UMKM, IKM, Pelaku usaha, Sulteng, Sigi

UIN Datokarama Palu bantu 40 UMKM Sigi percepatan sertifikasi produk halal

Ketua LP2M UIN Datokarama Sahran Raden (kedua kiri) didampingi Kepala Pusat Pendamping Produk Halal UIN Datokarama Siti Rabiatul Adawiyah (kedua kanan) menyerahkan sertifikat halal kepada salah satu pelaku usaha di Kabupaten Sigi dari hasil pendampingan mereka lakukan, Rabu (28/8/2024). ANTARA/HO-Humas UIN Datokarama

Sigi, Sulteng (ANTARA) -
Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama Palu membantu sekitar 40 Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah untuk memperoleh sertifikasi produk halal dari pemerintah.

"Bantuan yang dilakukan oleh UIN Datokarama peningkatan kapasitas pelaku usaha dan pemenuhan syarat untuk percepatan sertifikasi produk halal," kata Ketua Lembaga Penelitian Pengabdian Masyarakat (LP2M) UIN Datokarama Palu Sahran Raden dalam kegiatan sosialisasi sertifikasi halal di Sigi, Rabu.
 
Ia mengemukakan UIN Datokarama menjadi salah satu perguruan tinggi negeri di bawah naungan Kementerian Agama yang mendapat izin untuk penyelenggaraan pendampingan sertifikasi produk halal.
 
Pendampingan dilakukan pihaknya melalui Datokarama Halal Center, yang merupakan salah satu unit struktural di perguruan tinggi negeri tersebut yang berada di bawah LP2M.
 
Berdasarkan data Pusat Pendamping Produk Halal UIN Datokarama bahwa, sejak Januari hingga Agustus 2024 perguruan tinggi ini melakukan pendampingan terhadap 1.830 produk UMKM maupun Industri Kecil dan Menengah (IKM) untuk disertifikasi halal, dan telah mendapat sertifikasi dari BPJPH.
 
"Sejak diberikan kewenangan oleh Kemenag untuk melakukan pendampingan sertifikasi produk halal, Datokarama Halal Center telah bekerja dalam pelaksanaan pendampingan UMKM/IKM bersinergi dengan Kemenag, serta mitra terkait lainnya," ujarnya.
 
Ia menjelaskan sertifikasi produk halal merupakan program prioritas pemerintah sebagaimana Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal dan PMA Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Sertifikasi Halal bagi Pelaku UMKM/IKM.
 
Sementara itu, Kepala Pusat Pendamping Produk Halal UIN Datokarama Siti Rabiatul Adawiyah mengemukakan guna mengoptimalkan pendampingan, UIN terus berupaya meningkatkan kapasitas para auditor dan pendamping, serta para pelaku usaha.
 
Selain itu langkah ini juga guna memperjuangkan terpenuhinya perlindungan hukum dan HAM, serta hak intelektual bagi pelaku usaha, termasuk pendamping proses produk halal.
 
"Selain menguatkan produk UMKM, kami juga berkewajiban melakukan penguatan terhadap pendamping proses produk halal," kata Sahran.