Pemerintah Kota Palu terus memperkuat sistem perparkiran di tepi jalan umum guna memberikan kenyamanan bagi masyarakat pengguna jasa parkir sekaligus upaya peningkatan penyerapan retribusi.
"Kami sedang menggodok kebijakan baru untuk secepatnya diterapkan. Ke depan tugas juru parkir tinggal mengatur kendaraan," kata Wali Kota Palu Hadianto Rasyid di Palu, Jumat.
Ia menjelaskan ke depan transaksi tidak lagi secara tunai oleh juru parkir, Pemkot Palu mengatur tata kelola dengan menyediakan karcis di 300 titik parkir, baik toko maupun rumah makan yang memanfaatkan parkir di tepi jalan.
Masyarakat pengguna jasa tersebut, katanya, langsung bertransaksi dengan pemilik toko, warung/rumah makan, selanjutnya karcis tersebut diberikan kepada juru parkir.
Menurut dia, kebijakan ini sangat pas diterapkan sekaligus upaya mencegah kegiatan parkir liar dan premanisme. Diupayakan pekan depan kebijakan ini mulai diterapkan.
"Juru parkir terdaftar di Dinas Perhubungan Kota Palu sekitar 500 orang. Mereka tetap mendapat hak-haknya dari karcis yang dibeli masyarakat, sehingga juru parkir tidak lagi memegang uang tunai," ujar Hadianto.
Ia mengemukakan penerimaan retribusi parkir tahun ini terus digenjot yang akan di manfaatkan untuk kegiatan pembangunan daerah, termasuk pemenuhan kebutuhan juru parkir di lapangan.
Ia berharap melalui kebijakan ini potensi retribusi parkir dapat terkelola lebih baik, dan kebijakan yang akan diterapkan ini tidak lepas dari saran dan masukan masyarakat.
"Secepatnya Dinas Perhubungan mensosialisasikan kebijakan ini kepada juru parkir. Kami juga berkolaborasi dengan satuan tugas (satgas) parkir, yakni TNI/Polri, Kejaksaan, Pengadilan dan Pemkot Palu dalam penerapan kebijakan demi kelancaran kegiatan perparkiran di daerah ini," kata dia.