Wali Kota Palu: Pendapatan sektor parkir gunakan skema bagi hasil
Palu (ANTARA) -
Wali Kota Palu, Sulawesi Tengah Hadianto Rasyid mengatakan pendapatan dari sektor perparkiran khusus di tepi jalan menggunakan skema bagi hasil antara pemerintah kota dan juru parkir.
"Hasilnya dibagi 50 persen untuk juru parkir dan 50 persen untuk pemerintah kota," kata Hadianto Rasyid dalam pertemuan bersama juru parkir bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) membahas perparkiran di Palu, Selasa.
Ia menjelaskan pembagian hasil perparkiran telah disepakati bersama antara Pemkot Palu dan juru parkir pada pertemuan sebelumnya Minggu (30/6).
Dari bagi hasil tersebut Pemkot Palu juga menyediakan fasilitas lain kepada juru parkir berupa perlindungan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sebagai wujudkan kepedulian pemerintah terhadap pekerja rentan, termasuk menyiapkan seragam serta sembako bulanan.
Menurut data Dinas Perhubungan Kota Palu jumlah titik parkir di ibu kota Sulawesi Tengah sekitar 300 titik dengan jumlah juru parkir sebanyak 500 orang.
"Sektor parkir sangat potensial, sehingga kami mengupayakan pengelolaannya lebih profesional supaya pendapatan dari sektor ini terserap secara optimal dan secara tidak langsung terbuka lapangan kerja bagi masyarakat," ujarnya.
Selain itu Pemkot Palu juga membangun kolaborasi dengan Forkopimda dalam pengelolaan perparkiran, termasuk penertiban juru parkir liar guna memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat pengguna jasa parkir, termasuk mencegah aksi premanisme.
Kemudian hasil retribusi parkir dikelola pemerintah digunakan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah, sehingga daerah ini lebih maju ke depan.
"Manfaat retribusi dikembalikan kepada masyarakat namun bukan dalam bentuk uang, tetapi pembangunan fisik maupun non fisik, termasuk bantuan sosial maupun bantuan usaha UMKM. Kami berharap apa yang telah disepakati bersama dapat terealisasi dengan baik," tutur Hadianto.