Pemkot Palu upayakan sistem parkir di tepi jalan terkelola profesional

id Parkir, walikotapalu, Hadianto Rasyid, Pemkotpalu, Sulteng, perparkiran ,Jukir, juru parkir

Pemkot Palu upayakan sistem parkir di tepi jalan terkelola profesional

Wali Kota Palu Hadianto Rasyid memberikan penguatan kepada juru parkir sehingga penyelenggaraan perparkiran di tepi jalan dapat terkelola lebih profesional, Minggu (30/6/2024). ANTARA/HO-Humas Pemkot Palu

Palu (ANTARA) -
Pemerintah Kota Palu, Sulawesi Tengah terus berupaya melakukan perbaikan sistem parkir di tepi jalan umum supaya pengelolaannya lebih profesional sehingga bisa menambah PAD (Pendapatan Asli Daerah) kota itu.


 


"Khususnya juru parkir di lapangan harus profesional mengelola perparkiran, karcis wajib diberikan kepada warga setelah mereka membayar parkir karena Dinas Perhubungan sudah menyiapkan karcis," kata Wali Kota Palu Hadianto Rasyid dalam pertemuan bersama juru parkir di Palu, Minggu.


 


Menurut dia parkir di tepi jalan memiliki potensi cukup besar dan dapat menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).


 


Oleh sebab itu juru parkir diminta profesional dalam menyelenggarakan perparkiran, tidak hanya sekedar memungut retribusi, tetapi juga mengutamakan pelayanan yang ramah sehingga masyarakat puas.


 


"Profesionalitas menjadi kunci utama, itu sebabnya kami mengundang juru parkir guna menyamakan persepsi dan membangun kesepakatan bersama dalam melaksanakan layanan perparkiran," ujarnya.


 


Tahun 2024 Pemkot Palu menargetkan pendapatan daerah dari sektor perparkiran sekitar Rp5 miliar dengan jumlah titik parkir yang telah dipetakan sekitar 300 titik yang diperkuat sekitar 500 orang juru parkir.


 


Kemudian manfaat hasil retribusi parkir dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan, baik yang bersifat fisik maupun non fisik.


 


"Pajak dan retribusi dikelola pemerintah digunakan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah, sehingga daerah ini lebih maju ke depan," tutur Hadianto.


 


Di sisi lain, kata dia, Pemkot Palu juga memfasilitasi juru parkir tidak hanya dari sisi atribut, tetapi juga didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap tenaga kerja bukan penerima upah.


 


"Sudah menjadi komitmen kami dalam memberikan perlindungan bagi pekerja rentan, supaya tingkat kesejahteraan mereka dapat meningkatkan," kata dia.