KKP perkuat teknik pembuktian penyidikan tindak pidana bidang kelautan dan perikanan

id penyidikan tindak pidana, kkp, pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan

KKP perkuat teknik pembuktian penyidikan tindak pidana bidang kelautan dan perikanan

Tangkapan layar logo baru Kementerian Kelautan dan Perikanan. ANTARA/M Razi Rahman

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperkuat teknik pembuktian penyidikan tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan (TPKP) agar hasil penyidikan berkualitas dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono di Jakarta, Senin, berharap, penguatan teknik pembuktian penyidikan ini akan semakin mendorong keberhasilan tugas-tugas Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kelautan dan Perikanan (PPNS-KP) dalam melakukan penyidikan TPKP.

“Kewenangan PPNS-KP telah diperluas dengan kewenangan penyidikan tindak pidana pencucian uang, diperlukan teknik pembuktian penyidikan yang kuat dalam penyusunan resume perkara,” ujarnya.

Penguatan pembuktian penyidikan, lanjut dia, dilakukan oleh PPNS-KP salah satunya dengan mempertajam analisa kasus dalam resume berkas dengan menguraikan tahapan-tahapan peristiwa pidana secara lebih jelas agar mampu menggambarkan modus dan peran tersangka.

Ia juga menyebutkan, teknik analisa yuridis dalam resume berkas untuk dapat menguraikan unsur pasar dengan menggunakan alat bukti yang tersedia.

“Perdalam kasus beserta konstruksi hukumnya sebelum surat perintah penyidikan diterbitkan. Yakinkan bahwa kasus yang dilimpahkan kepada penyidik benar-benar memiliki alat bukti yang cukup serta telah memenuhi unsur-unsur pidana,” katanya.

Sementara itu, Direktur Penanganan Pelanggaran Teuku Elvitrasyah mengatakan, setiap perubahan yang terjadi terkait hukum acara penyidikan, harus disesuaikan dan diikuti di tataran implementasi penyidikan. Walaupun KUHAP tidak berubah, namun putusan MK merupakan hukum positif yang berlaku sejak diputuskan.

“Kami mendorong agar PPNS-KP mampu menyusun perencanaan dan strategi penyidikan yang baik, didukung dengan tertib administrasi penyidikan. Serta mampu menyusun analisis kasus dan analisis yuridis secara mendalam,” katanya.

Untuk diketahui, KKP melalui Direktorat Jenderal PSKDP bekerjasama dengan Diklat Reserse serta Kementerian Hukum dan HAM telah membentuk PPNS di lingkungan Ditjen PSDKP serta Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi seluruh Indonesia.

PPNS-KP berwenang dalam menangani perkara tindak pidana bidang kelautan dan perikanan yang diatur dalam UU Perikanan, UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, UU Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta UU Cipta Kerja.

Dalam kurun waktu tiga tahun terakhir, PPNS-KP telah menangani sebanyak 282 kasus tindak pidana kelautan dan perikanan.