Penerima KIP Kuliah harus moderat

id UIN Datokarama ,Sulawesi Tengah ,Mahasiswa penerima KIP,Moderasi beragama

Penerima KIP Kuliah harus moderat

Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Kerja sama dan Alumni Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama Doktor Faisal Attamimi. (ANTARA/HO-UIN Datokarama)

Palu (ANTARA) - Wakil Rektor (Warek) Bidang Kemahasiswaan, Kerja sama, dan Alumni Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama Doktor Faisal Attamimi menyatakan mahasiswa penerima beasiswa Program KIP Kuliah yang merupakan ikon perguruan tinggi tersebut perlu moderat secara intelektual dan perilaku.

"Oleh karena itu mahasiswa penerima KIP harus mampu bersikap moderat dalam kehidupan sosial keagamaan," ucap Faisal Attamimi, di Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng), Senin.
Faisal Attamimi yang juga sebagai Ketua Pengelola Program KIP Kuliah UIN Datokarama menjadi salah satu narasumber pada kegiatan pelatihan kepemimpinan yang diikuti 200 mahasiswa penerima KIP Kuliah Angkatan 2020.
Kegiatan pelatihan tersebut dilaksanakan sejak Sabtu 23 Maret - Senin 25 Maret 2024 di UIN Datokarama agar mahasiswa penerima KIP Kuliah moderat secara intelektual dan perilaku.

Mahasiswa, kata dia, harus memahami secara utuh konsepsi/pendekatan moderasi beragama.

Dia menjelaskan moderasi beragama bukanlah moderasi agama. Selain itu moderasi beragama bukan bertujuan memoderatkan agama, melainkan memoderasi pemahaman dan pengamalan manusia dalam beragama.
Moderasi beragama di dalamnya terdapat empat poin indikator meliputi komitmen kebangsaan, toleransi, anti kekerasan, dan penerimaan terhadap tradisi lokal.
Moderasi beragama berada pada tataran sosiologis, kata dia, yang dalam wilayah praktik keberagamaan di kehidupan sosial kemasyarakatan dan menjalin hubungan sosial dengan orang lain.
Sedangkan pada tataran teologis, lanjutnya, setiap orang berhak, bahkan seharusnya meyakini kebenaran agamanya. Tetapi pada saat yang sama dalam tataran sosiologis, harus memahami bahwa orang lain juga memiliki keyakinan terhadap ajaran agama mereka.
"Moderasi beragama cara pandang, sikap, dan praktik beragama, dalam kehidupan bersama dengan cara mengejawantahkan esensi ajaran agama, yang melindungi martabat kemanusiaan, dan membangun kemaslahatan umum, berlandaskan prinsip adil, berimbang, dan menaati konstitusi sebagai kesepakatan berbangsa," ujarnya.
Ia menyampaikan Indonesia adalah negara yang bermasyarakat religius dan majemuk. Meskipun bukan negara agama, masyarakat lekat dengan kehidupan beragama dan kemerdekaan beragama dijamin oleh konstitusi.

Menurut dia, menjaga keseimbangan antara hak beragama dan komitmen kebangsaan menjadi tantangan bagi setiap warga negara. Untuk itu, moderasi beragama merupakan perekat antara semangat beragama dan komitmen berbangsa.