DPRD dan Pemkab Sigi tetapkan perda layanan kesehatan dan pendidikan

id Kabupaten Sigi ,Sulawesi Tengah ,Dprd sigi,Pemkab-Sigi ,Perda Sigi Religi ,Sigi Masagena

DPRD dan Pemkab Sigi tetapkan perda layanan kesehatan dan pendidikan

Wakil Bupati Sigi Samuel Yansen Pongi (dua kanan) dan Ketua DPRD Sigi Moh Rizal Injtenae (dua kiri) usai menandatangani dan menetapkan dua Perda yakni Sigi Religi dan Sigi Masagena. (ANTARA/Moh Salam)

Sigi, Sulawesi Tengah (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah (Sulteng) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat menetapkan dua Peraturan Daerah (Perda) untuk meningkatkan pelayanan kesehatan dan pendidikan di kabupaten itu.

"Perda Sigi Religi untuk memastikan apa yang kami lakukan betul-betul bisa menyentuh sampai lapisan bawah misalnya memberangkatkan pegawai syara umroh dan pendeta/opsir ke Yerusalem serta bantuan lainnya," kata Wakil Bupati Sigi Samuel Yansen Pongi di Sigi, Jumat.

Dia mengemukakan Perda Sigi Religi termasuk dalam bagaimana masing-masing umat beragama menjalankan Sigi Beribadah untuk umat Kristiani dan Sigi Berzikir untuk umat Islam.

"Ranperda Sigi Religi menjadi dasar hukum sebagai legalitas atas kebijakan dan tindakan pemerintah kabupaten dalam pelaksanaan program Sigi Religi, yang dapat menjadi perekat kemajemukan dan keberagaman kultur serta kepercayaan masyarakat Sigi yang dapat menopang peningkatan kualitas ketentraman dan kedamaian umat beragama," ucapnya.

Kata Wabup Samuel, Perda Sigi Masagena dapat memberikan legalitas dan legitimasi bagi pemerintah daerah dalam menjalankan program lintas sektoral yang melibatkan berbagai pihak termasuk masyarakat dan dunia usaha dengan tujuan utama Sigi Masagena yakni, untuk meringankan beban ekonomi masyarakat menengah ke bawah dalam memperoleh akses kesehatan gratis, pendidikan gratis dan pemberdayaan ekonomi.

"Perda Sigi Masagena untuk memastikan program yang kami lakukan ini sudah benar dan ditambah dengan payung hukum maka akan semakin menyentuh sampai lapisan masyarakat ke bawah
misalnya beasiswa bagi masyarakat kurang mampu, satu kecamatan satu dokter untuk membantu masyarakat yang tidak punya kemampuan secara ekonomi sehingga anak-anaknya bisa mengakses pendidikan begitu juga pelayanan kesehatan gratis termasuk ekonomi didalamnya," ujar Wakil Bupati Sigi Samuel Yansen Pongi.

Menurut Samuel, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Sigi tidak takut lagi dalam menjalankan program Sigi Masagena karena payung hukumnya sudah ada dan tentunya dengan adanya perda ini semakin membuat OPD berani untuk menerapkan program Masagena dan Sigi Religi.

Oleh karena itu, hadirnya Perda Sigi Religi dan Sigi Masagena menjadi wujud keberpihakan pemerintah daerah kepada masyarakat kecil di Kabupaten Sigi.

"Kepada masyarakat yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) maka harus dilindungi kesehatan dan pendidikannya, sehingga harapannya tidak ada lagi masyarakat Sigi yang tidak terdata dalam DTKS," tutur Samuel.