Sigi, Sulawesi Tengah (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sigi Sulawesi Tengah (Sulteng), menyebutkan pentingnya dasar hukum pemerintah kabupaten setempat dalam menjalankan program Sigi Religi dan Masagena.
"Program pemerintah Kabupaten Sigi mengenai Sigi Religi tentu saja belum dapat dilaksanakan secara maksimal karena belum adanya regulasi daerah yang mengatur hal tersebut," kata Anggota DPRD Sigi Eliyanti di Sigi, Minggu.
Dia menuturkan, dibutuhkan dasar hukum sebagai legalitas dan legitimasi pelaksanaan otonomi daerah dan pelaksanaan urusan antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten khususnya dalam pelaksanaan program Sigi Religi.
"Perda ini diharapkan dapat menjadi perekat keberagaman kultur dan kepercayaan masyarakat Kabupaten Sigi, yang dapat menopang peningkatan kualitas ketentraman dan kedamaian umat beragama," ucapnya.
Eliyanti menambahkan, Sigi Religi di dalamnya juga terdapat muatan modernisasi beragama yang merupakan satu konsepsi untuk membangun pemikiran dan sikap umat beragama yang moderat di Kabupaten Sigi.
"Program Sigi Religi harus dimaknai lebih luas daripada sekedar melaksanakan ritual keagamaan dan kewajiban lainnya," ujar Eliyanti dari Fraksi Partai Demokrat itu.
Sementara itu program Sigi Masagena yang ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) merupakan program pemerintah untuk penanggulangan kemiskinan berbasis ekonomi kerakyatan.
"Program lintas sektoral ini secara khusus diprioritaskan untuk percepatan dan penguatan pencapaian visi misi Kabupaten Sigi yang dilaksanakan dengan melibatkan banyak sektor," kata Eli.
Menurut anggota DPRD Sigi itu, Program Sigi Masagena sudah masuk dalam Rencana pembangunan jangka menengah daerah tahun 2016-2021 yang kemudian pelaksanaannya dilanjutkan kembali pada RPJMD tahun 2021-2026.
"Tujuan utama dari program ini untuk meringankan beban ekonomi masyarakat menengah ke bawah dalam hal memperoleh akses kesehatan gratis, pendidikan gratis dan pemberdayaan ekonomi, sehingga hal ini wujud keberpihakan pemerintah kepada masyarakat kecil di Sigi," tutur Eliyanti saat membacakan laporan Pansus membahas dua Rancangan peraturan daerah Sigi Masagena dan Religi.
Kedua program itu sudah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah oleh DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Sigi.
Selanjutnya Perda itu nantinya untuk meningkatkan pelayanan kesehatan dan pendidikan di kabupaten itu.