RI ajukan pendekatan penanganan anak korban terorisme di sidang CCPCJ

id CCPCJ, BNPT, Terorisme, Anak Korban Terorisme

RI ajukan pendekatan penanganan anak korban terorisme di sidang CCPCJ

Kepala BNPT RI Komjen Pol. Rycko Amelza Dahniel hadir mewakili Indonesia dalam Sidang Ke-33 Komisi Pencegahan Kejahatan dan Peradilan Pidana (The Commission on Crime Prevention and Criminal Justice/CCPCJ) di Wina, Austria, Senin (13/05/2024). (ANTARA/HO-BNPT)

Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Republik Indonesia (RI) mengajukan tiga pendekatan dalam upaya penanganan anak korban tindak pidana terorisme dalam Sidang Ke-33 Komisi Pencegahan Kejahatan dan Peradilan Pidana (The Commission on Crime Prevention and Criminal Justice/CCPCJ) di Wina, Austria (13/5).

"Indonesia mengemukakan tiga pendekatan dalam menangani anak yang terkait dengan terorisme," ujar Kepala BNPT RI Komjen Pol. Rycko Amelza Dahniel dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Rabu.

Rycko mengatakan keterlibatan CCPCJ akan mengatasi permasalahan anak korban tindak pidana terorisme, sehingga Indonesia sebagai salah satu anggota CCPCJ mengajukan berbagai pendekatan tersebut.

Ketiga pendekatan dimaksud, kata dia, yakni pencegahan anak dari kekerasan yang mungkin dilakukan oleh kelompok teroris, rehabilitasi dan reintegrasi anak yang terasosiasi dengan kelompok teroris, serta menjamin keadilan bagi anak melalui pendekatan berbasis hak.

Dia menuturkan CCPCJ merupakan upaya bersama seluruh dunia untuk mengakhiri segala bentuk kekerasan terhadap anak, terlebih dalam mengatasi permasalahan anak yang terkait dengan kelompok teroris, mengingat hal tersebut merupakan pelanggaran berat terhadap hak-hak anak.

Ia menegaskan pemenuhan hak-hak anak merupakan salah satu prinsip utama Rencana Aksi Nasional Indonesia Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Ekstremisme (RAN PE) di Indonesia.

Sehubungan dengan hal tersebut, sambung Rycko, sejak 2021 Pemerintah Indonesia bekerja sama dengan Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk urusan narkoba dan kejahatan (United Nations Office on Drugs and Crime/UNODC) telah melaksanakan STRIVE Juvenile Project yang didanai oleh Uni Eropa.

Adapun CCPCJ merupakan Badan Pembuat Kebijakan Utama PBB di bidang pencegahan kejahatan dan peradilan pidana dengan mandat memperbaiki langkah internasional untuk memerangi kejahatan nasional dan transnasional, serta meningkatkan efisiensi dan keadilan sistem administrasi peradilan pidana.

Indonesia terpilih sebagai salah satu anggota CCPCJ untuk periode 2024-2026 dalam pemilihan pada April 2023 lalu di New York, Amerika Serikat

Pada 2024, Sidang CCPCJ di Wina mengusung tema Promoting International Cooperation and Technical Assistance to Prevent and Address Organized Crime, Corruption, Terrorism in All Its Forms and Manifestations and Other Forms of Crime, Including in The Areas of Extradition, Mutual Legal Assistance and Asset Recovery.