"Penggunaan e-VoA dapat diajukan melalui aplikasi Molina, yang memungkinkan pengajuan dari mana saja dan kapan saja tanpa perlu mendatangi kantor imigrasi," katanya.
Ia mengatakan, Indonesia telah memperkenalkan dua jenis Visa on Arrival yang dirancang untuk mempermudah kunjungan warga negara asing, yakni e-VoA dan VoA biasa (stiker VoA) dimana warga asing dapat memilih metode visa yang paling sesuai dengan kebutuhan mereka, baik untuk tujuan wisata, keluarga, transit, rapat, maupun tugas pemerintahan.
Dia menjelaskan e-VOA yang merupakan inovasi terbaru, memungkinkan pengajuan visa secara elektronik sebelum tiba di Indonesia, dan tersedia dalam empat indeks, yakni B1, B2, B3, B4 yang disesuaikan dengan tujuan kunjungan.
Sementara itu, Visa on Arrival biasa yang diajukan WNA on the spot pada area kedatangan bandara masih bisa didapatkan.
Kedua jenis visa ini, kata dia, memberikan izin tinggal selama 30 hari di Indonesia, dengan kemungkinan perpanjangan sekali lagi untuk 30 hari tambahan.
"Untuk perpanjangan e-VoA, pemohon dapat mengajukan secara online melalui website Molina, sehingga mereka tidak perlu datang ke kantor imigrasi," ujar Octaveri.
Namun untuk pengguna stiker VoA yang ingin memperpanjang masa tinggal, harus mengunjungi kantor imigrasi secara langsung dengan biaya perpanjangan untuk kedua jenis VoA adalah Rp500 ribu.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Tengah Hermansyah Siregar mengatakan e-VOA yang diajukan melalui aplikasi Molina merupakan terobosan inovatif dari Direktorat Jenderal Imigrasi.
"Inisiatif ini diharapkan dapat memberikan kemudahan dan efisiensi dalam pelayanan visa bagi warga negara asing," katanya.
Selain itu, inisiatif ini menunjukkan komitmen Indonesia dalam memperbaiki proses administrasi keimigrasian untuk mendukung sektor pariwisata dan kegiatan internasional lainnya di negara ini.