Peran Kemenkominfo wujudkan implementasi identitas digital tepercaya
Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria menjelaskan peran Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk dapat mewujudkan implementasi identitas digital secara nasional dan dapat dipercaya oleh masyarakat.
Menurutnya tugas Kementerian Kominfo telah tertuang dalam Undang-Undang (UU) nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan juga Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional.
"Kementerian Kominfo bertanggung jawab atas pembinaan dan pengawasan integrasi aplikasi Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) prioritas dengan pemanfaatan identitas digital," kata Nezar di Jakarta, Senin.
Adapun identitas digital menurut Nezar merujuk pada kumpulan data individu, organisasi, maupun perangkat elektronik yang tersedia dan datanya terekam dalam jaringan atau online.
Dalam UU nomor 2 tahun 2024, identitas digital nantinya hanya bisa didapatkan dari Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) yang telah mengantongi sertifikasi dari Pemerintah. Aturan turunan untuk mengatur hal ini pun masih digodok oleh Kementerian Kominfo.
Identitas digital yang dikeluarkan PSrE tersebut yang nantinya berlaku untuk memudahkan layanan publik lebih efisien dan terintegrasi. Harapannya identitas digital itu juga dapat digunakan dalam SPBE setelah integrasi layanan publik berhasil dilakukan Pemerintah.
Untuk itu diperlukan peran Kementerian Kominfo agar integrasi layanan publik bisa berhasil dan pemanfaatan identitas digital yang dikeluarkan PSrE sebagai layanannya bisa efektif.
"Peluncuran Govtech INA yang dilakukan di akhir bulan lalu menjadi salah satu implementasi penguatan SPBE yang layanan prioritasnya adalah memanfaatkan identitas digital terpadu yang berasal dari layanan PSrE sebagai penyedia identitas digital yang federated," kata Nezar.
Dengan hadirnya Govtech INA, Nezar mengatakan layanan itu dapat digunakan masyarakat melakukan verifikasi data dam mengakses layanan SPBE.
Selain dua aturan yang telah disebutkan di atas, Kementerian Kominfo juga menggunakan dasar aturan lainnya untuk menciptakan hadirnya pemanfaatan identitas digital yang dapat dipercaya.
Aturan yang dimaksud ialah Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) nomor 11 tahun 2022 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik.
Aturan ini penting karena memberikan wewenang bagi Kementerian Kominfo yang merupakan perwakilan pemerintah untuk mengawasi tata kelola PSrE lokal dan asing yang beroperasi di Indonesia dapat menjaga keamanan data masyarakat Indonesia.
Ke depannya, untuk meningkatkan partisipasi masyarakat memanfaatkan identitas digital maka Kementerian Kominfo berencana untuk menghadirkan portal nasional yang bisa diakses bebas oleh masyarakat sebagai sumber informasi untuk mengenal SPBE dan layanan-layanan publik di berbagai sektor.
Menurutnya tugas Kementerian Kominfo telah tertuang dalam Undang-Undang (UU) nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan juga Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional.
"Kementerian Kominfo bertanggung jawab atas pembinaan dan pengawasan integrasi aplikasi Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) prioritas dengan pemanfaatan identitas digital," kata Nezar di Jakarta, Senin.
Adapun identitas digital menurut Nezar merujuk pada kumpulan data individu, organisasi, maupun perangkat elektronik yang tersedia dan datanya terekam dalam jaringan atau online.
Dalam UU nomor 2 tahun 2024, identitas digital nantinya hanya bisa didapatkan dari Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) yang telah mengantongi sertifikasi dari Pemerintah. Aturan turunan untuk mengatur hal ini pun masih digodok oleh Kementerian Kominfo.
Identitas digital yang dikeluarkan PSrE tersebut yang nantinya berlaku untuk memudahkan layanan publik lebih efisien dan terintegrasi. Harapannya identitas digital itu juga dapat digunakan dalam SPBE setelah integrasi layanan publik berhasil dilakukan Pemerintah.
Untuk itu diperlukan peran Kementerian Kominfo agar integrasi layanan publik bisa berhasil dan pemanfaatan identitas digital yang dikeluarkan PSrE sebagai layanannya bisa efektif.
"Peluncuran Govtech INA yang dilakukan di akhir bulan lalu menjadi salah satu implementasi penguatan SPBE yang layanan prioritasnya adalah memanfaatkan identitas digital terpadu yang berasal dari layanan PSrE sebagai penyedia identitas digital yang federated," kata Nezar.
Dengan hadirnya Govtech INA, Nezar mengatakan layanan itu dapat digunakan masyarakat melakukan verifikasi data dam mengakses layanan SPBE.
Selain dua aturan yang telah disebutkan di atas, Kementerian Kominfo juga menggunakan dasar aturan lainnya untuk menciptakan hadirnya pemanfaatan identitas digital yang dapat dipercaya.
Aturan yang dimaksud ialah Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) nomor 11 tahun 2022 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik.
Aturan ini penting karena memberikan wewenang bagi Kementerian Kominfo yang merupakan perwakilan pemerintah untuk mengawasi tata kelola PSrE lokal dan asing yang beroperasi di Indonesia dapat menjaga keamanan data masyarakat Indonesia.
Ke depannya, untuk meningkatkan partisipasi masyarakat memanfaatkan identitas digital maka Kementerian Kominfo berencana untuk menghadirkan portal nasional yang bisa diakses bebas oleh masyarakat sebagai sumber informasi untuk mengenal SPBE dan layanan-layanan publik di berbagai sektor.