Dinas Kesehatan Kabupaten Sigi melaksanakan Visitasi sarana dan kelayakan operasional klinik milik Lapas Perempuan Kelas III Palu (LPP Palu) Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah.
"Kami terbuka untuk menerima setiap rekomendasi dan masukan yang diberikan terkait standarisasi operasional klinik sebagai persyaratan penerbitan izin klinik," ucap Nur Sabtu 29/06.
Tursini selaku Penanggung jawab Kesehatan Primer dan Staf Sarana Dinas Kesehatan Kabupaten Sigi sampaikan dukungan penuh pihaknya kepada Lapas Perempuan Palu untuk segera mengantongi izin klinik.
"Setiap klinik wajib memiliki izin operasional sesuai Peraturan Menteri Kesehatan, untuk itu memang ada beberapa syarat yang harus dipenuhi mulai dari SDMnya, aspek administrasi, hingga kelengkapan Sarana Prasarananya, semoga Lapas ini segera memiliki izin tersebut," terangnya.
Dirinya juga menambahkan jika syarat-syarat tersebut telah terpenuhi maka pihaknya akan membuat rekomendasi penerbitan izin klinik.
"Setelah ini, sekitar satu minggu rekomendasi izin klinik dapat diterbitkan, kemudian silahkan pihak Lapas langsung mengurus izinnya ke Dinas Perizinan dengan dasar Rekomendasi tadi," pungkasnya.
Sementara itu, Kalapas Perempuan Palu menyampaikan kesanggupannya untuk memenuhi setiap syarat yang dibutuhkan.
"Segera akan kami tindak lanjut masukan yang disampaikan, kami berharap melalui kerjasama ini dapat meningkatkan kualitas layanan kesehatan bagi warga binaan, semoga sinergitas ini tetap terus terjaga kedepannya," tutup Nur.
Ditempat berbeda, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Tengah, Hermansyah Siregar turut menyampaikan pandangan, ia mengatakan pengurusan izin klinik ini merupakan upaya jajarannya khususnya di lingkungan Pemasyarakatan dalam memenuhi hak para Warga Binaan.
"Seluruh Lapas dan Rutan di Sulawesi Tengah ini kami dorong untuk segera memiliki izin klinik, diperlukan kerjasama dengan instansi terkait agar hal ini dapat berjalan dengan baik," terangnya.