DPRD Sigi beri catatan terhadap laporan pertanggungjawaban APBD 2023

id Dprd Sigi,Kabupaten Sigi ,Sulawesi Tengah ,APBD 2023

DPRD Sigi beri catatan terhadap laporan pertanggungjawaban APBD 2023

Ketua DPRD Sigi Moh Rizal Injtenae (kiri) bersama Plh Sekretaris Daerah Kabupaten Sigi Selvianty (tengah) usai menandatangani perda pertanggungjawaban APBD Sigi tahun 2023. ANTARA/MOH SALAM

Sigi, Sulteng (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sigi Sulawesi Tengah (Sulteng), memberikan catatan terhadap laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2023 pada rapat paripurna kesepakatan bersama terhadap raperda pelaksanaan APBD.
 


Adapun Badan Anggaran (Banggar) telah melakukan pembahasan baik dari sisi realisasi pendapatan, realisasi belanja, realisasi pembiayaan, sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) serta batang tubuh raperda.


 


"DPRD Sigi menyetujui rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2023 dengan catatan yang disampaikan masing-masing fraksi," kata Ketua DPRD Sigi Moh Rizal Injtenae, Sabtu.


 


Kata dia, semua fraksi di DPRD Sigi menyetujui rancangan perda pertanggungjawaban APBD tahun 2023 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah dengan beberapa catatan.


 


Fraksi partai Nasdem, Demokrat, PDIP dan PKB meminta pemerintah daerah segera menyelesaikan permasalahan tentang nomor registrasi Kecamatan Sigi Kota dan desa persiapan Tulo Rarantea Kecamatan Dolo.


 


"Pemerintah daerah harus segera menindaklanjuti pengelolaan barang milik daerah (BMD) senilai Rp4,38 miliar terdiri dari kendaraan bermotor yang hilang, tidak diketahui keberadaannya dan sulit ditelusuri sebesar Rp3,88 miliar," ucapnya.


 


Selain itu fraksi PDI Perjuangan mengingatkan agar pemerintah daerah memperhatikan realisasi anggaran yang rendah pada tahun 2023.


 


"Pemerintah Kabupaten Sigi harus memperhatikan serapan atau realisasi anggaran yang sangat rendah pada tahun 2023 sehingga pada penyusunan program atau kegiatan berikutnya akan mengacu pada serapan atau realisasi anggaran pada tahun sebelumnya," ujarnya. 


 


Ia menuturkan pemerintah daerah kedepan dapat meningkatkan kinerja dalam pelayanan masyarakat. 


 


"Kami meminta peningkatan kinerja pemerintah, birokrasi yang baik dalam melayani publik sehingga menjadi kunci sukses setiap perangkat daerah dalam peningkatan kinerja," sebutnya.


 


Banggar DPRD Sigi telah melakukan pembahasan secara kritis atas realisasi pendapatan khususnya kepada OPD-OPD pengelola pendapatan, serta belanja kegiatan pada masing-masing organisasi perangkat daerah berdasarkan hasil audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Sulawesi Tengah yang memberikan Opini atas laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Sigi tahun 2023 dengan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).


 


Menurutnya, format dokumen raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 disusun telah sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan keuangan daerah, serta ketentuan peraturan menteri dalam negeri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.


 


"Secara umum APBD Kabupaten Sigi tahun 2023 sampai dengan 31 Desember 2023 untuk Pendapatan setelah perubahan sebesar Rp1,28 triliun dengan realisasi sebesar Rp1,27 triliun sehingga selisihnya adalah Rp7 miliar," ujarnya. 


 


Belanja setelah perubahan sebesar Rp1,38 triliun dengan realisasi sebesar Rp1,30 triliun sehingga selisihnya Rp76 miliar.


 


Sementara Pembiayaan netto setelah perubahan sebesar Rp102 miliar dengan realiasi sebesar Rp104 miliar sehingga selisihnya Rp1,2 miliar.


 


"Berdasarkan hasil pembahasan bahwa sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) tahun 2023 sebesar Rp69 miliar," tuturnya. 


 


Sementara itu Pelaksana harian (Plh) Sekretaris Kabupaten Sigi Selvianty mengatakan Pemerintah daerah telah berupaya dengan maksimal untuk dapat menyajikan data yang dapat menggambarkan kondisi keuangan yang benar dan wajar, berupa perhitungan atas pelaksanaan pendapatan, belanja serta pembiayaan.


 


Kata dia, Rancangan peraturan daerah yang mengatur pertanggungjawaban pelaksanaan APBD harus mendapat evaluasi gubernur sebagai wakil pemerintah pusat sebelum ditetapkan oleh bupati.


 


"Kami akan berupaya untuk bekerja lebih cermat menata pengelolaan keuangan dan aset daerah menjadi lebih baik sehingga pada tahun depan dapat mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian," tuturnya. 


 


Sebelumnya diketahui Ketua DPRD Sigi Moh Rizal Injtenae bersama Pelaksan harian (Plh) Sekretaris Daerah Kabupaten Sigi Selvianty menandatangani persetujuan perda tentang pertanggungjawaban APBD tahun 2023.