Pemkab Sigi layani optimal penyandang disabilitas agar potensi berkembang

id Kabupaten Sigi ,Sulawesi Tengah ,Dprd Sigi ,Penyandang disabilitas ,Raperda

Pemkab Sigi layani optimal penyandang disabilitas agar potensi berkembang

Sekretaris Daerah Kabupaten Sigi Nuim Hayat (kiri) membacakan jawaban Bupati Sigi tentang raperda penyandang disabilitas di kantor DPRD Sigi. ANTARA/Moh Salam

Sigi, Sulteng (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi, Sulawesi Tengah (Sulteng) memberikan pelayanan secara optimal kepada penyandang disabilitas di daerah itu agar potensi mereka berkembang.

"Pemerintah daerah berkomitmen memberikan pelayanan yang maksimal, manusiawi, dan memberikan kesempatan kepada penyandang disabilitas untuk mengembangkan potensinya, baik dalam pendidikan maupun memilih atau menentukan pekerjaan yang cocok," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Sigi Nuim Hayat saat Rapat Paripurna DPRD Sigi di Sigi, Selasa.
Jumlah penyandang disabilitas di Kabupaten Sigi 1.647 orang, tersebar di 16 kecamatan, yakni Kinovaro 42 orang, Dolo Selatan (116), Marawola (101), Marawola Barat (22), Dolo (163), Dolo Barat (109), Gumbasa (37), Tanambulava (63), Kulawi (193), Kulawi Selatan (102), Lindu (98), Nokilalaki (56), Palolo (97), Pipikoro (155), Sigi Biromaru (158), dan Sigi Kota (77).

Ia menyebut data itu akan berubah seiring dengan perkembangan waktu, baik dari segi jumlah maupun bentuk disabilitas.
Ia menjelaskan pemerintah daerah setempat saat ini terus mempersiapkan terkait dengan pengelolaan anggaran guna mendukung pemenuhan hak penyandang disabilitas.
Ia menyebut di bidang infrastruktur telah banyak dibangun jalan, jembatan, dan sarana umum yang lebih memudahkan akses bagi penyandang disabilitas.

Di bidang pendidikan, katanya, semua jenjang pendidikan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Sigi telah dibuka pendidikan inklusi bagi penyandang disabilitas.

"Untuk kesejahteraan sosial pemerintah daerah sudah menyiapkan anggaran khusus disabilitas, yaitu pemberian alat bantu seperti kursi roda, tongkat, alat bantu dengar dan lainnya, serta pemberian usaha mandiri dalam bentuk keterampilan anyaman, pembuatan manik-manik dan berbagai macam pelatihan lain yang sesuai dengan kondisi dan bakat penyandang disabilitas," ujarnya.
Pemerintah kabupaten setempat memberikan sosialisasi dan penyembuhan dalam rangka perawatan keluarga penyandang disabilitas.

Selain itu, katanya, di bidang rehabilitasi kesehatan telah dilakukan kerja sama antara Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Sentra Nipontove, lembaga swadaya masyarakat, dan pihak swasta guna memberikan perhatian terhadap penyandang disabilitas.
"Akurasi data kependudukan dalam rangka program Sigi Masagena juga menjadi perhatian pemerintah daerah bagi layanan kesehatan penyandang disabilitas," katanya.
Sebelumnya, Pemkab Sigi mengusulkan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang penyandang disabilitas untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Berdasarkan surat kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah tentang penyampaian hasil harmonisasi raperda, untuk judul raperda tentang penyandang disabilitas diubah menjadi pelaksanaan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.