Donggala, Sulawesi Tengah (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah melalui Tim Fasilitasi (Tim Fast) memastikan pengawasan terhadap penelitian administrasi bakal pasangan calon (bapaslon) kepala daerah yaitu bupati dan wakil bupati di daerah itu sudah sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengawasan penelitian administrasi bapaslon Donggala sesuai ketentuan
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan Partisipasi dan Humas Bawaslu Donggala Minhar di Banawa, Minggu, mengatakan pihaknya senantiasa melakukan pengawasan secara optimal guna memastikan pihak KPU setempat telah melakukan penelitian administrasi bapaslon yang telah mendaftar berdasarkan ketentuan.
"Kami telah mengawasi secara langsung seluruh proses tahapan mulai dari pendaftaran, pemeriksaan kesehatan hingga verifikasi administrasi bakal pasangan calon terkait keabsahan dokumen syarat calon kepala daerah Kabupaten Donggala," kata Minhar.
Ia mengemukakan terhadap lima bapaslon bupati dan wakil bupati Kabupaten Donggala pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 untuk dokumen syarat administrasi belum memenuhi syarat (BMS).
"Setelah melakukan pengawasan dan hasilnya termuat dalam Form A Laporan Hasil Pengawasan bahwa seluruh bapaslon belum memenuhi syarat sehingga kekurangan tersebut atau syarat dokumen yang belum terpenuhi diharapkan segera melakukan perbaikan dengan tepat waktu," ucapnya.
Kata dia, proses hasil perbaikan dokumen masing-masing bapaslon hingga tanggal 8 September 2024 pukul 23.59 Wita.
"Tahapan selanjutnya di KPU Kabupaten Donggala pada tanggal 6-8 September 2024 perbaikan dan penyerahan hasil perbaikan, kemudian tanggal 6-14 September adalah waktu penelitian hasil perbaikan, sehingga hari ini pukul 23.59 Wita hari terakhir penyerahan hasil perbaikan dokumen bapaslon ke KPU," sebutnya.
Ia berharap agar KPU Donggala dalam melakukan penelitian dokumen syarat dilakukan secara teliti dan selektif.
Menurutnya lima bapaslon bupati dan wakil bupati Kabupaten Donggala untuk segera melengkapi berkas administrasi sebelum ambang batas waktu yang telah ditetapkan.
"Hal ini dilakukan sebagai langkah pencegahan dugaan pelanggaran agar proses tahapan Pilkada berjalan dengan lancar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan," tuturnya.
Diketahui bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Donggala sebanyak lima pasang yaitu Rahmad M Arsyad dan Abd Rasyid, Moh Yasin dan Syafiah, Widya Kastrena dan Arwin, Idham Pagaluma dan Abdul Aziz serta Vera Elena Laruni dan Taufik M Burhan.