Poso (antarasulteng.com) - Wakil Bupati Poso Toto Samsuri menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Poso dalam rangka pembukaan masa persidangan Tahun 2017, berlangsung di ruang sidang utama DPRD Poso, Selasa.
Rapat paripurna itu dirangkaikan dengan penetapan Raperda Kabupaten Poso Tentang Pemberdayaan Pembinaan dan Pengawasan Koperasi dan UMKM.
Wakil Bupati Samsuri pada kesmepatan itu juga menyampaikan penjelasan Umum Bupati Poso terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Poso tentang Badan Perwusyawaratan Desa (BPD).
"Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 110 Tahun 2016 tentang BPD, keberadaan BPD semakin dikuatkan sebagai Lembaga Permusyawaratan di tingkat desa, sehingga perlu dibentuk kembali peraturan tentang BPD," tutur Samsuri.
BPD adalah lembaga yang menjalankan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari seluruh masyarakat desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis, sesuai kemampuan yang dimiliki dan dapat menampung, mengelola serta menetapkan aspirasi masyarakat guna kemajuan pembangunan di desa.
BPD mempunyai fungsi membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa. Sehingga RAPERDA tentang BPD sebagai tindak lanjut agar menjadi oenguatan bagi BPD dalam menjalankan fungsi dan tugas secara optimal.