Palu (ANTARA) - Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Pantoloan Palu, Sulawesi Tengah mengungkap kasus tindak pidana peredaran rokok yang tidak dilekati pita cukai atau rokok ilegal.
"Kasus peredaran rokok ilegal diungkap pada 12 Oktober 2024. Adapun barang bukti 141.400 batang rokok tidak dilekati pita cukai (ilegal) denga berbagai macam merek," kata Kepala KPPBC Pantoloan Palu Krisna Wardhana pada konferensi pers tindak pidana peredaran rokok ilegal berlangsung di Palu, Kamis.
Ia mengemukakan dalam kasus tersebut satu orang berinisial A ditetapkan sebagai tersangka, yang mana rokok ilegal tersebut di sita di wilayah Kabupaten Tolitoli.
Modus digunakan tersangka yaitu pengiriman barang melalui jasa ekspedisi dengan cara memecah beberapa resi pengguna alamat dan nama penerima yang berbeda-beda.
Atas perkara tersebut, otoritas Bea Cukai setempat telah menawarkan hak tersangka untuk tidak dilakukan penyidikan, yang bersangkutan harus membayar sanksi administrasi berupa denda sebesar tiga kali lipat nilai cukai yang seharusnya dibayar yakni Rp316 juta lebih sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, kemudian Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor : 237/PMK.04/2022 tentang Penelitian Dugaan Pelanggaran di Bidang Cukai.
"Penyelesaian perkara pelanggaran atas Pasal 50, 52, 54, 56 dan Pasal 58 UU Cukai dapat tidak dilakukan penyidikan bila mana bersangkutan membayar sanksi administrasi berupa denda, namun hal itu tidak dapat dipenuhi sehingga perkara dilanjutkan ke tahap penyidikan," ujarnya.
Ia mengemukakan penindakan dilakukan berkat kerja sama pihaknya dengan aparat penegak hukum, guna melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal sebagaimana empat fungsi utama Bea Cukai yakni sebagai industrial assistance, trade facilitator, community protector dan revenue collector.
"Penanganan perkara merupakan bentuk komitmen kami dan aparat penegak hukum lainnya menjaga Indonesia dari bahaya barang ilegal dengan tidak mengesampingkan tugas salam mengamankan penerimaan negara," ucap Krisna.
Menurut pemetaan Bea Cukai, peredaran barang ilegal khususnya rokok tanpa pita cukai banyak ditemukan di wilayah pedesaan, sehingga pihaknya masif melakukan sosialisasi dan edukasi kepada di pedesaan.
"Sebagian besar rokok ilegal kami sita dari tindak pidana tersebut diproduksi dari wilayah Madura, harga jual relatif murah Rp10 ribu sampai Rp12 ribu per bungkus. Kini tersangka A ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Kota Palu," kata dia menuturkan.