Bupati-Sigi ajak masyarakat tepat waktu bayar pajak kendaraan bermotor

id Kabupaten Sigi,Sulawesi Tengah,Bupati Sigi,Irwan Lapatta,Pendapatan Asli Daerah,PAD,Opsen PKB,BBNKB

Bupati-Sigi ajak masyarakat tepat waktu bayar pajak kendaraan bermotor

Bupati Sigi Mohamad Irwan Lapatta saat mengajak masyarakat di daerah itu untuk tepat waktu membayar pajak kendaraan bermotor, Jumat (17/1/2025) (ANTARA/MOH SALAM)

Sigi, Sulteng (ANTARA) - Bupati Sigi, Sulawesi Tengah, Mohamad Irwan Lapatta mengajak masyarakat di daerah itu agar tepat waktu membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sehingga dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di kabupaten itu.

"Kalau tahun-tahun sebelumnya pemerintah kabupaten/kota masih terima bagi hasilnya dari provinsi hanya 30 persen, tapi untuk tahun 2025 meningkat menjadi 66 persen," kata Irwan Lapatta di Desa Kalukubula, Jumat.

Dengan meningkatnya PAD dari pajak kendaraan bermotor itu, kata dia, dapat menjalankan program-program yang sudah direncanakan pemerintah daerah (pemda).

"Opsen PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mencapai 66 persen masuk ke kas daerah, tapi di satu sisi pemasukan daerah dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) juga sudah tidak ada," ucapnya.

Ia mengatakan saat ini pemda kehilangan pemasukan dari BPHTB yang sudah dihapuskan dari pemerintah pusat. "BPHTB tahun ini sudah tidak ada jadi otomatis kita juga kehilangan miliaran dari situ," sebutnya.

Ia menuturkan dengan adanya aturan terkait opsen PKB dan BBNKB serta penghapusan BPHTB tidak mempengaruhi program pembangunan di daerah itu.

"Tetap seimbang dan selaras. Kalau BPHTB ini masih sama pemda tentunya masih bisa menutupi program-program lainnya yang ada di Kabupaten Sigi," ujarnya.

Irwan menjelaskan pihaknya sangat berhati-hati dalam mengelola anggaran, khususnya untuk menjalankan program pembangunan di Kabupaten Sigi.

"Pemerintah daerah saat ini masih menunggu Peraturan Menteri Keuangan untuk pelaksanaan kegiatan di setiap daerah," tuturnya.

Diketahui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan terkait kebijakan penghapusan BPHTB serta percepatan layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) merupakan arahan dan program unggulan Presiden RI Prabowo Subianto.

Kebijakan itu guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta memastikan pemerataan akses hunian layak dan mengurangi beban ekonomi masyarakat kurang mampu.