Kanwil Kemenkum Sulteng komitmen dukung implementasi-sosialisasi KUHP baru

id Kanwil Kemenkum Sulteng ,Implementasi KUHP Baru,KUHP Nasional,Sulawesi Tengah

Kanwil Kemenkum Sulteng komitmen dukung implementasi-sosialisasi KUHP baru

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng Rakhmat Renaldy. (ANTARA/HO-Kanwil Kemenkum Sulteng)

Palu (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Tengah (Sulteng) menyatakan berkomitmen mendukung implementasi dan sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yang akan diberlakukan secara resmi tahun 2026.

"Kami mendukung penuh implementasi KUHP baru ini karena kami percaya bahwa reformasi hukum pidana ini akan membawa keadilan, kemanfaatan, dan kepastian bagi seluruh masyarakat," kata Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng Rakhmat Renaldy di Palu, Sulawesi Tengah, Jumat.

Kanwil Kemenkum Sulteng, kata dia, juga siap bersinergi dengan berbagai pihak untuk memastikan bahwa sosialisasi KUHP baru dapat tersampaikan dengan baik ke seluruh elemen masyarakat.

Ia mengatakan sinergi antara pemerintah, akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat menjadi penting dalam mewujudkan rencana implementasi KUHP yang efektif dan berkeadilan di awal tahun 2026 yang akan datang.

"Ini adalah hasil buah pikir dan gagasan dari anak bangsa. Harapan kami semua agar KUHP baru yang menggantikan KUHP lama buatan Belanda atau Wetboek van Strafrecht (WvS) ini dapat benar-benar memberi keadilan, kemanfaatan dan kepastian bagi seluruh masyarakat," ujarnya.

Ia mengharapkan implementasi KUHP baru dapat benar-benar mencerminkan nilai keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan para tim penyusun Rancangan UU KUHP telah menyiapkan dua hal, yakni membentuk peraturan pelaksana dan melakukan sosialisasi KUHP nasional secara masif.

Sejak disahkan pada 6 Desember 2022 dan diundangkan melalui Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang akan berlaku pada 2026, ada satu tantangan besar yang menjadi visi dan misi KUHP nasional yaitu mengubah paradigma hukum pidana.

“Karena KUHP mengubah paradigma kita dalam konteks hukum pidana, dan sampai sekarang ini kalau saya mau jujur, kita semua mau jujur, paradigma kita itu belum berubah,” ujarnya.

Ia mengatakan menerima paradigma baru itu tidak mudah, karena orientasinya itu tidak lagi meletakkan hukum pidana sebagai lex talionis atau sarana balas dendam.

Melainkan, kata dia, KUHP nasional menempatkan hukum pidana dengan tiga visi utama yang menjadi paradigma hukum pidana modern, yaitu keadilan korektif, keadilan restoratif, dan keadilan rehabilitatif.