Palu (ANTARA) - Calon Gubernur Sulawesi Tengah Nomor Urut 1 Ahmad Ali mengucapkan selamat kepada pasangan calon nomor urut 2 Anwar Hafid dan Renny Lamajido, usai gugatannya ditolak oleh Mahkamah Konstitusi.
“Selamat kepada Adinda Anwar Hafid dan Yunda Reny Lamadjido atas amanah yang telah diberikan oleh rakyat. Semoga dapat menjalankan tugas dengan baik dan membawa kesejahteraan bagi masyarakat Sulawesi Tengah,” katanya melalui akun media sosial resmi yang dikutip di Palu, Rabu malam.
Lanjut dia, sebagai bagian dari demokrasi yang dijunjung tinggi, dia mengajak semua pendukungnya, untuk memberikan ucapan selamat kepada pasangan Anwar-Renny, yang telah resmi menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah terpilih.
“Mari kita dukung kepemimpinan mereka dengan sepenuh hati, demi kemajuan dan kebaikan bersama,” pesannya.
Sebelumnya, Gugatan sengketa hasil Pilkada Sulawesi Tengah 2024 yang diajukan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 1 Ahmad Ali dan Abdul Karim Al Jufri berakhir kandas lantaran Mahkamah Konstitusi menyatakan perkara tidak dapat diterima.
"Menyatakan permohonan pemohon untuk perkara Nomor 284/PHPU.GUB-XXIII/2025 tidak dapat diterima," ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan dismissal di Ruang Sidang Gedung I MK, Jakarta, Rabu.
Berdasarkan pertimbangan hukum, Mahkamah menilai alasan-alasan permohonan Ahmad Ali-Abdul Karim tidak jelas atau kabur (obscuur). Oleh karena itu, dalil-dalil serta hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
"Dengan demikian, eksepsi termohon atau eksepsi pihak terkait yang menyatakan permohonan pemohon tidak jelas atau kabur adalah beralasan menurut hukum," kata Hakim Konstitusi Arief Hidayat membacakan pertimbangan hukum.