Sigi, Sulteng (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi, Sulawesi Tengah mengimbau para aparatur sipil negara (ASN) di daerah itu untuk tetap masuk kerja tepat waktu selama bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah.
Sekretaris Daerah Kabupaten Sigi Nuim Hayat di Bora, Sulteng, Senin, mengatakan penetapan jam kerja itu sebagai upaya menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat di daerah tersebut tetap berjalan optimal.
"Untuk perangkat daerah yang memberlakukan lima hari kerja masuk jam 08.00 WITA hingga 15.00 WITA dan hari Jumat pulang pukul 15.30 WITA," kata Nuim Hayat.
Ia menuturkan perangkat daerah yang memberlakukan enam hari kerja masuk kerja mulai pukul 08.00 sampai 14.00 WITA dan khusus hari Jumat mulai masuk kerja pukul 08.00 hingga 14.30 WITA.
"Tentunya jumlah jam kerja efektif bagi perangkat daerah yang melaksanakan tugas selama bulan Ramadhan 2025 dapat memenuhi minimal 32 jam 30 menit dalam satu minggu," ucapnya.
Menurut dia, masing-masing pimpinan perangkat daerah itu harus memastikan bahwa pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan kali ini tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja ASN, kinerja organisasi dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.
"Ketentuan jam kerja untuk jenis dan sifat pekerjaan secara langsung dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat selama 24 jam maka berlaku ketentuan jam kerja khusus (shift) yang diatur oleh masing-masing kepala perangkat daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku," sebutnya.
Diketahui aturan jam kerja pegawai ASN pada bulan Ramadhan 1446 Hijriah di lingkungan Kabupaten Sigi berdasarkan surat edaran nomor 100.3.4.2/019.14/ORG/SETDA.
Hal itu juga merujuk pada peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 21 tahun 2023 tentang hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah dan pegawai aparatur sipil negara.
Pemkab Sigi imbau ASN agar tepat waktu masuk kerja selama Ramadhan

Ilustrasi - Pegawai Aparatur Sipil Negara di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah. (ANTARA/HO-Pemkab Sigi)