Palu (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tengah mengingatkan Bank Pembangunan Daerah (BPD) atau Bank Sulteng untuk mengantisipasi terjadinya kecurangan (fraud).
"Setuju dengan perbankan itu tidak boleh ada fraud. zero tolerant fraud atau nol toleransi fraud," kata Kepala OJK Sulteng Bonny Hardi Putra dihubungi di Palu, Kamis.
Menurut dia, untuk mengantisipasi fraud, perbankan telah memiliki Satuan Kerja Audit Internal (SKAI) dan Unit Anti-Fraud sebagai lini pertahanan ketiga (third line of defense).
"SKAI dan Unit Anti-Fraud dibawah kewenangan Direktur Utama," ungkapnya.
Hal itu disampaikan Bonny saat ditanyakan adanya temuan fraud sebanyak 19 kasus di tahun 2024. Angka itu meningkat dari tahun 2023 sebanyak 4 kasus.
Dia menegaskan, OJK Sulteng telah melakukan langkah pengawasan yang tegas kepada bank dan selalu memonitor langkah penyelesaian yang sudah dilakukan.
"Kami tidak dapat menginformasikan kepada pihak lain, terkait langkah-langkah pengawasan yang sangat rahasia," katanya.
Menurut Laporan Tata Kelola Bank Sulteng tahun 2024, terjadi 19 kasus fraud atau kecurangan yang dilakukan oleh pegawai tetapnya sendiri. Kasus tersebut tengah ditindaklanjuti melalui proses hukum.
Sanksi atas pelanggar fraud di tahun 2024, dimana dua orang dilakukan pemutusan hubungan kerja, dan selebihnya diberi surat peringatan II (SP II), surat teguran dan membayar ganti rugi.