KPK usut ada tidaknya janji beri hadiah dalam kasus izin PLTU Cirebon

id Komisi Pemberantasan Korupsi,Kasus Suap Izin PLTU Cirebon

KPK usut ada tidaknya janji beri hadiah dalam kasus izin PLTU Cirebon

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPU) Budi Prasetyo. ANTARA/Rio Feisal/am.

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut ada tidaknya janji untuk memberikan hadiah dalam kasus dugaan suap izin Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 2 Cirebon, Jawa Barat.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa penyidik melakukan pengusutan tersebut saat memeriksa mantan Calon Bupati Bojonegoro Teguh Haryono (TH) pada hari Kamis (15/5).
"Saksi TH hadir, dan penyidik mendalami permasalahan yang timbul saat pembangunan PLTU 2 serta mengonfirmasi ada tidaknya pemberian hadiah atau janji," ujar Budi di Jakarta, Jumat.
Dikatakan pula bahwa Teguh diperiksa sebagai saksi terkait dengan kapasitasnya sebagai mantan Direktur Corporate Affair PT Cirebon Energi Prasarana (CEPR).
Sebelumnya, perkara tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada tanggal 24 Oktober 2018.
Dalam OTT tersebut, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra dan Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto.
KPK mengembangkan perkara itu, kemudian pada tanggal 4 Oktober 2019 menetapkan Sunjaya menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan total penerimaan sekitar Rp51 miliar.
Sementara itu, kasus suap izin PLTU 2 Cirebon merupakan pengembangan perkara OTT yang kedua.
KPK menetapkan General Manager Hyundai Engineering and Construction Herry Jung dan Direktur Utama PT Kings Property Indonesia Sutikno sebagai tersangka kasus tersebut pada tanggal 15 November 2019.
Dalam konstruksi perkara, menyebutkan bahwa tersangka Herry diduga memberi suap senilai Rp6,04 miliar kepada Bupati Cirebon 2014—2019 Sunjaya Purwadi Sastra terkait dengan perizinan PT CEPR membangun PLTU 2 di Kabupaten Cirebon dari janji awal Rp10 miliar, sedangkan tersangka Sutikno memberi suap senilai Rp4 miliar kepada Sunjaya terkait dengan perizinan PT Kings Property Indonesia.


Pewarta :
Editor : Andriy Karantiti
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.