Palu (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Palu, Sulawesi Tengah mengatakan Dokumen Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (DIKPLHD) yang disusun pemerintah daerah tersebut merupakan bentuk transparansi informasi publik mengenai pengelolaan lingkungan yang dilakukan pemerintah setempat.
"Keterbukaan informasi pengelolaan lingkungan hidup oleh pemerintah perlu disampaikan secara utuh kepada masyarakat, maka dokumen ini bentuk penjabaran kegiatan-kegiatan yang telah dilakukan pemerintah daerah (pemda)," kata Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palu Ibnu Mundzir di Palu, Selasa.
Ia menjelaskan DIKPLHD merupakan laporan yang disusun pemda guna menginformasikan kepada publik mengenai kondisi lingkungan hidup, kinerja pengelolaan lingkungan hidup dan kebijakan program yang telah diterapkan.
Dokumen ini menurut dia, bentuk akuntabilitas sehingga kinerja pembangunan daerah dapat beriringan dengan pengelolaan lingkungan hidup.
"DIKPLHD telah dilakukan konsultasi publik setelah kurun waktu enam bulan kami susun melibatkan para pihak terkait," ujarnya.
Ibnu mengatakan dari identifikasi yang dilakukan Pemkot Palu, ada tiga isu lingkungan yang masih menjadi masalah dan perlu dituntaskan yakni masalah sampah, kawasan kumuh dan dampak pertambangan.
Ia mengemukakan guna mengatasi tiga masalah krusial tersebut Pemkot Palu segera membentuk satuan tugas (satgas) lingkungan hidup yang mencakup instansi teknis Pemerintah Provinsi, instansi vertikal, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan instansi teknis lainnya di lingkungan Pemkot Palu.
"Data dan informasi membantu pemerintah, masyarakat dan pihak terkait lainnya untuk memahami kondisi lingkungan, menilai dampak kegiatan pembangunan serta mengembangkan kebijakan yang tepat guna menjaga kelestarian lingkungan," ucapnya.
Ia menambahkan, sebagaimana arahan Wali Kota Palu agar dokumen tersebut jangan sekadar menjadi dokumen pasif, maka kehadiran satgas pengelolaan lingkungan menjadi ujung tombak dalam menyelesaikan berbagai masalah lingkungan di luar jangkauan Pemkot.