Palu (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palu mengatakan tiga isu lingkungan hidup yang menjadi prioritas penanganan pemerintah kota (pemkot) setempat di ibu kota Sulawesi Tengah.
"Isu sampah, pemukiman kumuh, dan dampak pertambangan, menjadi perhatian khusus untuk segera ditangani," kata Sekretaris DLH Kota Palu Mundzir di Palu, Kamis.
Ia mengatakan faktor pemicu, tekanan, dan kondisi, pada isu pertambahan menimbulkan dampak lingkungan, terutama debu maupun banjir yang menyebabkan kerusakan jalan utama penghubung Palu dan Kabupaten Donggala.
Hal itu memancing reaksi masyarakat melakukan demonstrasi, khususnya mereka yang bermukim di Kecamatan Ulujadi, dimana lokasi pertambangan non logam beroperasi.
Peningkatan kadar debu pada waktu-waktu tertentu memicu keluhan kesehatan, kata dia, seperti Infeksi Saluran Pernapasan Atas (ISPA), maka langkah konkret diambil Pemkot Palu dalam menekan dampak yang ditimbulkan.
"Tiga aspek yang menjadi komitmen pihak pengelola tambang galian C yakni pemeliharaan infrastruktur jalan, pengendalian kerusakan lingkungan, dan peran tanggung jawab sosial serta lingkungan sebagai solusi konkret," ujarnya.
Kemudian isu sampah dipengaruhi sejumlah faktor, diantaranya peningkatan jumlah penduduk, potensi tambahan tim bulan sampah yang bersumber dari masyarakat bermukim di wilayah perbatasan antara Kota Palu, Kabupaten Sigi, dan Kabupaten Donggala.
Selain itu, lanjutnya, kiriman sampah dari sungai maupun laut masih terjadi, termasuk gaya hidup konsumtif masih tinggi, belum optimalnya partisipasi dan kesadaran masyarakat terhadap kebersihan.
"Hasil temuan Ekspedisi Sungai Nusantara (ESN) yang melibatkan komunitas terdapat mikro plastik di Teluk Palu dengan rata-rata 112,6 partikel dalam 10 liter air, begitu pun hasil penelitian Sekolah Tinggi Perikanan dan Kelautan Palu menemukan biota laut di Teluk Palu, termasuk iIkan Kembung atau Katombo, tercemar mikroplastik dengan rata-rata pencemaran 1,84 partikel per gram berat pencemaran," tutur Ibnu.
Guna pengendalian sampah, lanjut dia, maka Pemkot Palu melakukan pembatasan penggunaan kemasan plastik sekali pakai melalui Peraturan Wali Kota Palu (Perwali) Nomor 40 Tahun 2021, termasuk larangan menyediakan air minum kemasan dan plastik di seluruh kantor pemerintahan lingkungan Pemkot Palu.
Khusus penanganan pemukiman kumuh, kata dia, Pemkot Palu melakukan intervensi melalui kolaborasi program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) maupun Bantuan Stimulan Rumah Swadaya (BSBR), perbaikan infrastruktur jalan dan drainase lingkungan serta penyediaan sanitasi.
Menurut data Pemkot Palu, luas kawasan kumuh di ibu kota Sulawesi Tengah mencapai 132,33 hektare tersebar di 37 dari 46 kelurahan dan yang telah tertangani tahun 2024 telah mencapai 18,45 hektare atau 13,97 hektare.
Kondisi ini juga dipicu berbagai faktor, diantaranya ketidakteraturan bangunan, jalan lingkungan, kondisi drainase lingkungan, penyediaan air minum, pengelolaan air limbah, pengelolaan persamaan dan proteksi kebakaran.
"Secara akumulasi Pemkot Palu secara konsisten terus dilakukan penataan dengan melibatkan lintas sektor," ucapnya.