Palu (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Tengah (Sulteng) menyebut Pembimbing Kemasyarakatan (PK) memiliki peran penting dan strategis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
"PK kini memiliki kewenangan tidak hanya dalam melakukan penelitian terhadap klien, tetapi juga pendampingan dan pengawasan selama proses peradilan dan pemasyarakatan berlangsung,” ujar Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulteng Sopian di Palu, Kamis.
Ia menyampaikan hal tersebut saat menjadi narasumber pada sosialisasi bertajuk “Peranan dan Kedudukan Pembimbing Kemasyarakatan dan Psikolog dalam Paradigma Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023' kepada pembimbing kemasyarakatan, asesor dan psikolog di Sulteng.
Ia menjelaskan bahwa dalam KUHP yang baru, pembimbing kemasyarakatan memiliki peran penting dan strategis.
Ia mengatakan reformasi hukum pidana melalui KUHP baru yang akan mulai diterapkan 1 Januari 2026 dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, menuntut kesiapan seluruh jajaran pemasyarakatan dalam menjalankan peran dan tanggung jawabnya secara adaptif dan profesional.
KUHP baru tidak lagi hanya berfokus pada penghukuman melalui penjara, tetapi lebih mengedepankan pendekatan restoratif yang mempertimbangkan kearifan lokal dan penyelesaian konflik secara lebih manusiawi.
Ia mengatakan pembimbing kemasyarakatan dan psikolog memiliki posisi yang sangat penting dalam mendukung sistem peradilan pidana yang lebih humanis.
Menurut dia, melalui pembinaan, asesmen, dan rekomendasi yang objektif, mereka dapat menjadi jembatan antara aparat penegak hukum, warga binaan, dan masyarakat.
Untuk itu, ia menekankan pentingnya integritas dan profesionalitas dalam menjalankan tugas.
“Saya mengajak seluruh PK untuk senantiasa mawas diri dan menerapkan prinsip kehati-hatian dalam bertugas, sehingga nilai-nilai etika profesi dan kepercayaan publik terhadap institusi pemasyarakatan tetap terjaga dengan baik,” ujarnya.
Ia mengharapkan kegiatan ini dapat memperkuat pemahaman seluruh jajaran pemasyarakatan, khususnya para pembimbing kemasyarakatan dan psikolog, agar lebih siap dalam menghadapi dinamika hukum ke depan, serta turut mewujudkan transformasi pemasyarakatan yang berlandaskan pada keadilan restoratif dan nilai-nilai kemanusiaan.