Yayasan KOMIU latih paragelal warga di lingkartambang Donggala

id Yayasan KOMIU,Paralegal Warga,Warga Lingkar Tambang,Kementerian ESDM,Inspektur Tambang

Yayasan KOMIU latih paragelal warga di lingkartambang Donggala

Inspektur Tambang dari Kementerian ESDM Zulkarnaen menyerahkan hadiah untuk juara lomba paralegal warga di Desa Marana, Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala, Rabu (25/6/2025). (ANTARA/HO-Yayasan KOMIU)

Palu (ANTARA) -

Yayasan Kompas Muda Peduli Hutan (KOMIU) melatih paralegal untuk warga yang berada di sekitar lingkar tambang di Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah.

“Program ini sudah dilaksanakan selama setahun terakhir,” kata Direktur KOMIU Givent di Palu, Kamis.

Dia menjelaskan program paralegal itu untuk mengedukasi tentang hak dan kewajiban, serta pengetahuan tentang hukum pertambangan bagi masyarakat lingkar tambang. Pelatihan itu khusus di tiga wilayah pendampingan di kabupaten Donggala.

Lanjut dia, program itu berawal dari aduan masyarakat soal masifnya tebaran izin usaha pertambangan, yang dikuatirkan akan memberi dampak buruk bagi ruang hidup mereka. Tiga kecamatan pendampingan yakni Sindue, Sindue Tambusabora dan Labuan.

Berdasarkan data KOMIU, kecamatan Labuan saat ini memiliki sembilan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Lima IUP terverifikasi di Kementrian ESDM dan sisanya masih tidak jelas perizinannya. Selain itu, di kecamatan Sindue juga terdapat empat IUP dua diantaranya masih bermasalah.

Selain itu, kata Given, peserta pelatihan dibuatkan wadah kompetisi dalam bentuk lomba paralegal lingkar tambang. Sebanyak 40 peserta dari tiga kecamatan yang berpartisipasi dalam lomba tersebut.

Zainuddin, warga Desa Toaya yang juga merupakan paralegal dari kecamatan Sindue mengatakan, program edukasi paralegal yang diikutinya memberikan dampak besar secara pribadi dan masyarakat lingkar tambang di Toaya.

Lanjut dia, pengetahuan, informasi dan edukasi yang didapatnya dari kegiatan itu, membuat dia dan 40 warga lainnya memahami pentingnya pengetahuan soal hukum, hak dan kewajiban warga dan perusahaan juga posisi pemerintah dari investasi tambang di wilayah mereka.

Inspektur Tambang dari Kementerian ESDM Zulkarnaen mengatakan jika pengusaha tambang melakukan kegiatan pertambangan yang baik (good maining practice), maka problem sosial dan lingkungan dapat diminimalisir. Sayangnya menurut dia, masih banyak temuan pengusaha pertambangan belum melaksanakan aturan tersebut yang justru memicu konflik warga.

“Kami sangat mengapresiasi kegiatan paralegal warga ini. Setidaknya kegiatan yang baik ini bisa membuat masyarakat lingkar tambang memiliki pengetahuan tentang apa, dan bagaimana mengambil tindakan jika terjadi permasalahan,” katanya.

Pewarta :
Editor : Andilala
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.