Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menekankan pentingnya partisipasi anak dalam pembangunan dan perlunya ruang yang luas bagi anak-anak untuk menyuarakan aspirasi mereka.
"Partisipasi anak bukan hanya bentuk keterlibatan simbolis, tetapi merupakan hak yang dijamin oleh hukum. Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk tidak hanya mendengar, tetapi juga menindaklanjuti suara anak melalui pengintegrasian dalam kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan di tingkat nasional maupun daerah," kata Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan Pemenuhan Hak Anak Wilayah I KemenPPPA Devy Nia Pradhika di Jakarta, Senin.
KemenPPPA menyelenggarakan Lokakarya Forum Anak Nasional sebagai bagian dari rangkaian peringatan Hari Anak Nasional (HAN) yang jatuh pada 23 Juli setiap tahunnya.
"Jelang peringatan HAN (Hari Anak Nasional) 2025, KemenPPPA tengah menyiapkan berbagai rangkaian kegiatan, salah satunya adalah penyusunan dan pembacaan Suara Anak Indonesia (SAI), yang berfungsi sebagai representasi aspirasi, kebutuhan, dan harapan anak-anak terhadap isu pemenuhan hak serta perlindungan khusus anak," ujar Devy Nia Pradhika.
Proses penyusunan SAI dilakukan melalui penjaringan aspirasi dari anak-anak di seluruh wilayah Indonesia, mulai dari desa hingga provinsi, dengan dukungan alat bantu Kanvas Suara Anak agar prosesnya lebih sistematis dan inklusif.
Hal ini menjadi bagian dari pendekatan inklusif yang mendorong pembangunan berkelanjutan dan berpihak pada kepentingan terbaik anak.
Lebih lanjut, Devy menyampaikan perlindungan anak merupakan bagian penting dari agenda pembangunan nasional.
Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, peningkatan kualitas anak, perempuan, dan pemuda ditetapkan sebagai salah satu indikator kunci dalam membangun sumber daya manusia yang unggul dan berdaya saing.
"Sebagai bagian dari upaya konkret perlindungan anak, pemerintah telah menetapkan kerangka hukum melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan penyempurnaan dari UU Nomor 23 Tahun 2002. Undang-undang ini menegaskan hak anak untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, bebas dari kekerasan dan eksploitasi, serta mendapatkan akses setara terhadap pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan," kata Devy Nia Pradhika.
Devy menegaskan pembangunan berkelanjutan di Indonesia tidak dapat dipisahkan dari upaya membangun generasi muda yang berkualitas.
Anak-anak harus dipandang sebagai subyek pembangunan, bukan hanya sebagai obyek atau penerima manfaat.
Oleh karena itu, pemenuhan hak anak harus menjadi bagian integral dari kebijakan nasional.
"Kami mengajak seluruh pihak untuk terus mendorong keterlibatan aktif anak dalam proses pembangunan. Kami berharap melalui kegiatan lokakarya ini, anak-anak dapat memahami arti penting partisipasi dan mulai menyusun Suara Anak Indonesia yang relevan dan berdampak bagi pengambilan kebijakan yang lebih responsif terhadap kebutuhan mereka. Mari kita wujudkan pembangunan yang berpihak pada kepentingan terbaik anak demi masa depan Indonesia yang lebih baik," kata Devy Nia Pradhika.