Polda-Sulteng musnahkan 40 kilogram sabu jaringan lintas negara

id Narkoba, Narkotika, sabu, polisi, polda sulteng, kapolda sulteng, Agus nugroho, penegakan hukum

Polda-Sulteng musnahkan 40 kilogram sabu jaringan lintas negara

Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Pol Agus Nugroho (tengah) bersama Gubernur Sulteng Anwar Hafid (kiri) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu, pada kegiatan konferensi pers di Palu, Senin (30/6/2025). ANTARA/ Kristina Natalia

Palu (ANTARA) - Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) memusnahkan narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 40 kilogram dari hasil pengungkapan kasus jaringan narkoba lintas negara di tiga lokasi berbeda di provinsi tersebut.

"Barang bukti ini disita dari tiga tempat kejadian perkara (TKP) yakni di Kelurahan Besusu dan Kelurahan Watusampu di Kota Palu, serta Kabonga wilayah Kabupaten Donggala," kata Kapolda Sulteng Irjen Pol Agus Nugroho pada konferensi pers di Mapolda Sulteng, Senin.

Ia mengemukakan dari pengungkapan kasus, pihak kepolisian mengamankan empat tersangka berinisial M, AM, RO, dan FA yang diduga terhubung langsung dengan bandar narkoba di Tawau, Malaysia.

"Menjalankan modus operandi dengan menjemput sabu melalui pelabuhan rakyat, lalu mengedarkannya di wilayah Sulteng," ujarnya.

Polda Sulteng mencatat selama semester pertama tahun 2024 telah menyita 55,6 kilogram sabu dengan jumlah 450 tersangka.

Pada periode yang sama tahun 2025, kata dia, pihaknya menyita 48,6 kilogram sabu dengan 447 tersangka. Dari jumlah itu kepolisian menyebut telah menyelamatkan lebih dari 190 ribu jiwa dari ancaman narkoba.

"Operasi menggagalkan peredaran narkoba ini tidak terlepas dari kerja sama para pihak, termasuk masyarakat," tutur Agus.

Kapolda mengatakan para tersangka dijerat Pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan denda Rp800 juta, hingga maksimal hukuman mati dan denda Rp10 miliar.

Agus mengatakan Kepolisian juga terus melakukan langkah-langkah pencegahan melalui sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat melalui berbagai sarana yang ada, kemudian membangun kolaborasi yang kuat dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan pihak terkait lainnya.

"Kejahatan narkotika merupakan kejahatan luar biasa yang merusak moral, kesehatan, dan masa depan bangsa. Oleh karena itu upaya pemberantasan harus dilakukan secara terpadu dan berkelanjutan," ucapnya.

Pewarta :
Editor : Andilala
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.