Polres Touna tangkap satu DPO kasus korupsi APBDes

id Polres Touna,Tersangka korupsi APBDes,Kabupaten Tojo Una-Una ,Kasus korupsi ,DPO,Sulawesi Tengah

Polres Touna tangkap satu DPO kasus korupsi APBDes

Polres Touna mengamakan seorang DPO pelaku tindak pidana korupsi penyalahgunaan atau penyelewengan APBDes di Gorontalo. ANTARA/HO-Humas Polres Tojo Una-una

Palu (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Tojo Una-Una (Touna) Sulawesi Tengah menangkap satu orang Daftar Pencarian Orang (DPO) pelaku tindak pidana korupsi penyalahgunaan atau penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di Desa Lembanya, Kecamatan Una-Una.

"Betul, tersangka DA (Dafid R. Abd. Kadir) yang merupakan DPO kasus korupsi APBDes Desa Lembanya telah kami tangkap," kata Plt. Kasi Humas Polres Tojo Una-Una Iptu Martono dalam keterangannya di Palu, Sabtu.

Ia mengungkapkan penangkapan ini dilakukan pada Jumat (18/7) sekitar pukul 20.00 WITA di wilayah Gorontalo.

Pelaku adalah seorang wiraswasta berinisial DA (36) asal Desa Lembanya, Kecamatan Una-Una dan telah menjadi buronan polisi sejak 8 Oktober 2024, setelah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan nomor DPO/15/X/RES.3.3./2024/Reskrim.

Ia menerangkan kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor: LP-A/3/VI/2025/SPKT/Polres Touna pada tanggal 7 Juni 2024. Ia menyebut akibat perbuatan pelaku, negara ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp362.316.347.

"Pelarian pelaku terdeteksi berpindah-pindah lokasi. Awalnya, ia melarikan diri dari Desa Lembanya menuju Desa/Kelurahan Basalale, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku," ujarnya.

Namun, kata dia, berdasarkan hasil penyelidikan tim Resmob, pelaku telah bergeser ke Desa Popaya, Kecamatan Denggilo, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo pada 12 Juli 2025.

Tim Resmob kemudian melakukan identifikasi dan menemukan pelaku bergabung dengan sekitar 30 penambang PETI di area pertambangan di Kecamatan Denggilo, Pohuwato.

Ia melanjutkan bahwa setelah berkoordinasi dengan Unit Tipidkor Satreskrim Polres Touna dan meminta back up dari Resmob Polres Pohuwato, tim gabungan kemudian bergerak menuju lokasi pertambangan.

Saat ini, tersangka sedang dalam perjalanan menuju Mapolres Touna untuk penyidikan lebih lanjut.

"Saat ini, pelaku dalam kondisi sehat jasmani dan sedang dalam perjalanan menuju Kabupaten Tojo Una-Una untuk proses hukum lebih lanjut. Barang bukti terkait kasus ini telah disita oleh penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polres Touna," ujarnya.

Pewarta :
Editor : Andilala
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.