Pemkab Donggala usul ke DPRD lebur 16 perangkat daerah

id Kabupaten Donggala ,Sulawesi Tengah ,Pemkab Donggala,Perangkat daerah

Pemkab Donggala usul ke DPRD lebur 16 perangkat daerah

Bupati Donggala Vera Elena Laruni (ANTARA FOTO/HO-Pemkab Donggala)

Donggala (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Donggala, Sulawesi Tengah mengusulkan dan mengajukan perubahan peraturan daerah ke DPRD setempat untuk melebur 16 perangkat daerah menjadi 8 OPD di Donggala.

Bupati Donggala Vera Elena Laruni mengatakan bahwa perubahan susunan perangkat daerah guna meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

"Jadi memang penting usulan ini kami ajukan ke DPRD untuk selanjutnya dibahas dan disetujui bersama sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Vera kepada awak media di Banawa, Selasa.

Ia mengemukakan sebanyak 16 organisasi perangkat daerah (OPD) akan digabung sehingga totalnya menjadi delapan dinas ke depan.

"Usulan itu meminta beberapa OPD digabung seperti Dinas Pendidikan digabung bersama Dinas Pemuda Olahraga, Dinas Lingkungan Hidup digabung dengan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Dinas Sosial digabung dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana digabung dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak," ucapnya.

Ia mengemukakan dinas lain yang segera digabung yakni Dinas Perpustakaan digabung dengan Dinas Kearsipan, Dinas Pariwisata menjadi Dinas Pariwisata, Kebudayaan, dan Ekonomi Kreatif, Dinas Pertanian digabung dengan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan digabung dengan Dinas Koperasi dan UMKM.

"Ada satu badan yang akan digabung juga yaitu Badan Litbang dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah," sebutnya.

Sementara itu Ketua DPRD Donggala Moh Taufik menyebutkan bahwa usulan perubahan peraturan daerah yang diajukan Pemkab Donggala dibahas pada internal Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

Menurut dia, pihaknya akan melakukan konsultasi ke kementerian terkait sebelum Raperda perubahan susunan perangkat daerah itu disahkan menjadi Perda.

"Tentunya konsultasi ini penting dilakukan agar tidak berdampak hukum di kemudian hari," katanya.

Pewarta :
Editor : Andriy Karantiti
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.