Polres Parimo tahan dua tersangka korupsi APBDes Maleali

id Polres Parigi Moutong ,Korupsi dana desa,Sulawesi Tengah ,Parigi Moutong

Polres Parimo tahan dua tersangka korupsi APBDes Maleali

Kasat Reskrim Polres Parigi Moutong Iptu Agus Salim. ANTARA/HO-Humas Polres Parigi Moutong

Palu (ANTARA) - Kepolisian Resor Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, menahan dua tersangka kasus tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di Desa Maleali, Kecamatan Sausu, tahun anggaran 2021 dan 2022.

"Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa para tersangka telah menarik anggaran dana desa dari Bank Sulteng, namun tidak merealisasikannya sesuai dengan APBDes," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Parigi Moutong Inspektur Polisi Satu Agus Salim di Parigi Moutong, Rabu.

Ia mengungkapkan dua orang tersangka, yakni mantan Kepala Desa Maleali berinisial ST (55) dan mantan Bendahara Desa Maleali berinisial SF (36) ditahan di Polres Parimo setelah terbukti menyelewengkan dana negara sebesar Rp384,8 juta.

Ia menjelaskan kasus ini bermula dari dua laporan polisi yang masuk ke Polsek Sausu, yaitu LP-A/5/V/2024 dan LP-A/1/VI/2025. Penyelidikan kemudian ditangani Satuan Reskrim Polres Parigi Moutong berdasarkan Surat Perintah Penyidikan resmi.

Agus mengatakan bahwa pada tahun 2021, Desa Maleali menerima dana sebesar Rp1.151.053.000, namun dua kegiatan utama, yakni pengadaan mobil ambulans senilai Rp173.130.760 dan pengadaan kilometer listrik senilai Rp94.500.000 tidak pernah dilaksanakan alias fiktif.

Selain itu, modus serupa kembali terjadi pada tahun 2022. Dari total dana desa sebesar Rp813.261.000, ditemukan penggelembungan anggaran untuk pengadaan ambulans sebesar Rp55 juta dan pengadaan bibit senilai Rp60.200.000.

"Kegiatan tersebut juga tidak pernah direalisasikan. Para tersangka bahkan sempat menjanjikan pengembalian dana, namun hingga kini tak kunjung dipenuhi," katanya.

Ia menyebut dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan tidak ada laporan pertanggungjawaban atas kegiatan tersebut.

Agus menjelaskan hasil pemeriksaan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sulawesi Tengah memperkuat adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp384.830.760.

Sebanyak 76 dokumen penting disita dari berbagai instansi, termasuk dari Kantor Desa Maleali, Kecamatan Sausu, hingga KPPN Parigi.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Pewarta :
Editor : Andilala
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.