DPRD Sulteng perkuat kapasitas legislasi Lewat Workshop Penataan Produk Hukum

id Dprd Sulteng

DPRD Sulteng perkuat kapasitas legislasi Lewat Workshop Penataan Produk Hukum

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tengah memperkuat kapasitas kelembagaan dan meningkatkan kualitas regulasi di daerah, melalui workshop bertajuk di salah satu hotel di Menteng, Jakarta, Kamis (7/8/2025). ANTARA/HO-Humas DPRD Sulteng

Palu, Sulteng (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tengah memperkuat kapasitas kelembagaan dan meningkatkan kualitas regulasi di daerah, melalui workshop bertajuk di salah satu hotel di Menteng, Jakarta, Kamis.

“DPRD Sulteng menyatukan pemahaman mengenai proses pembentukan produk hukum yang berkualitas, efektif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” kata Wakil Ketua I DPRD Provinsi Sulteng, Aristan.

Aristan menjelaskan bahwa pedoman pembentukan peraturan daerah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Ketentuan teknisnya diperjelas dalam Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 yang kemudian diperbarui dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.

“Penataan produk hukum daerah adalah proses penting dalam menyusun dan mengesahkan regulasi yang berkualitas dan sesuai kebutuhan daerah, serta selaras dengan peraturan yang lebih tinggi,” ujar Aristan.

Ia juga berharap agar workshop ini dapat menjadi ruang pembelajaran bersama dalam memahami secara utuh proses pertanggungjawaban kegiatan kedewanan serta penguatan sinergi kebijakan antara DPRD, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Pusat.

“Melalui kegiatan ini, kita saling berbagi dan mendapatkan arahan dalam implementasi peran legislasi yang lebih profesional, sehingga hasilnya mampu menjadi acuan dalam pengambilan kebijakan yang berdampak langsung bagi masyarakat,” terangnya.

Workshop menghadirkan dua narasumber dari Kementerian Dalam Negeri. Direktur Produk Hukum Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Imelda menyampaikan materi tentang peran Kementerian Dalam Negeri dalam pembinaan dan pengawasan pembentukan produk hukum daerah.

Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menghasilkan regulasi yang tidak hanya berkualitas, tetapi juga relevan dengan kebutuhan masyarakat lokal.

Sementara itu, Direktur Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah (KEUDA) Muliani Sulya Fajarianti, membahas secara khusus Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2024.

Ia menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan terpercaya.

Pewarta :
Editor : Andriy Karantiti
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.