Palu (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palu menggagalkan peredaran 3 kilogram narkotika jenis sabu yang berasal dari Pekanbaru, Provinsi Riau.
"Pelaku mendapatkan sabu dari seseorang yang tidak dikenalnya di Pekanbaru," kata Kapolresta Palu Kombes Deny Abrahams di Palu, Kamis.
Penangkapan dilakukan oleh Satresnarkoba Polresta Palu di Bandara Mutiara SIS AlJufri Palu (5/8). Pria berinisial MF (20) asal Aceh ditemukan membawa enam paket sabu seberat 3.020 gram atau 3,020 kilogram yang disembunyikan dalam koper.
Deny mengatakan pihaknya semula mendapatkan informasi dari Polda Riau terkait penyelundupan narkoba melalui pesawat, kemudian personel Polresta Palu melakukan penyisiran di bandara. Sebelumnya, polisi di Riau telah mengamankan rekan MF berinisial A dengan barang bukti 2 kilogram sabu.
Menurut dia, pelaku mengaku hanya disuruh mengantarkan barang ke Kota Palu dan dijanjikan upah Rp40 juta. MF juga sempat melakukan transit di Jakarta, Surabaya, Makassar, dan kemudian ke Kota Palu.
"Jaringan ini terputus, pelaku tidak mengenal pemberi maupun penerima barang. Kami masih melakukan pengembangan, bekerja sama dengan Polda Riau," katanya.
MF dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 dengan ancaman pidana mati dan penjara seumur hidup.
